Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan peresmian unit layanan rehabilitasi jiwa dan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif atau yang disingkat menjadi napza.
Unit layanan jiwa dan napza itu, berada di Puskesmas Paringan Desa Paringan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.
“Semoga unit layanan rehabilitasi jiwa dan napza ini bisa bermanfaat dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati Sugiri Sancoko usai melakukan peresmian, Jumat (1/7/2022).
Bupati Sugiri Sancoko mengungkapkan bahwa orang yang mengidap penyakit jiwa ini, ternyata di Indonesia cukup banyak. Awal dilantik menjadi bupati Ponorogo, Sugiri sudah langsung mencanangkan untuk Ponorogo bebas pasung.
“Alhamdulillah, selama sebulan menjabat, Ponorogo sudah zero pasung,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Namun, diakui Sugiri ketika pasien dengan gangguan jiwa itu sudah selesai dirawat secara medis, persoalan yang muncul adalah penolakan dari lingkungan sekitar rumah, saat yang bersangkutan akan dipulangkan ke rumah. Mungkin, penolakan dari masyarakat karena merasa masih trauma terhadap pasien semasa masih sakit.
Unit layanan rehabilitasi jiwa di Puskesmas Paringan ini berkapasitas 16 tempat tidur. Dengan tenaga kesehatan (nakes) yang disiapkan sebanyak 9 orang. Dengan adanya hall di Puskesmas tersebut, Kang Giri sapaan Sugiri Sancoko meminta ke depan ada pembimbingan kreativitas dan keterampilan. Misalkan diajari nyanyi, menganyam, mengaji ataupun diajari apa saja, supaya pasien khusus ini tidak melamun.
Lebih lanjut, sebenarnya Puskesmas Paringan ini sejak dulu sudah ada pengobatan jiwa. Dengan peresmian unit layanan ini tentu akan lebih baik. Bupati ingin pemerintah harus hadir dalam penanganan penyakit kejiwaan ini.
“Mudah-mudahan warga yang mengalami gangguan jiwa terobati. Kemudian akan ada pembimbingan untuk pintar berkreasi. Sehingga ketika sudah pulang, maka warga akan menerimanya,” katanya. (end/ted)






