Ponorogo (beritajatim.com) – Jelang hari raya Idul Adha, sejumlah daerah di Indonesia, hewan ternaknya khususnya sapi terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). Alhasil, sapi yang terjangkit PMK kini menjadi berdebatan, bolehkan dijadikan untuk hewan kurban nantinya.
Hal tersebut diakui oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas yang pada hari ini (18/6) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ponorogo. Dia menyebut memang kekeabsahan sapi yang terjangkit PMK untuk dijadikan hewan kurban, memang masih menjadi perdebatan, ada pihak yang melarang ataupun sebaliknya. Kementerian Agama (Kemenag) RI, kata Yaqut masih menunggu regulasi atau aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait permasalahan sapi yang terjangkit penyakit ini.
“Apakah nantinya sapi dibolehkan atau tidak, kita masih tunggu aturan dari Kementan,” kata Gus Yaqut, panggilan karib Menteri Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (18/6/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”idul-adha”]
Dirinya mengaku tidak mau gegabah memutuskan terkait masalah tersebut. Namun, jika sampai saatnya nanti memang sapi tidak diperbolehkan atau diizinkan untuk hewan kurban, dirinya sudah mempunyai solusinya. Yakni diganti dengan hewan selain sapi, bisa menggunakan hewan kurban nantinya adalah kambing.
“Kalau gak mungkin sapi dijadikan hewan kurban, ya itu tadi kurban ga harus sapi, bisa kambing, asal bukan korban perasaan aja,” kata Yaqut sambil tertawa.
Meskipun hanya menjadi daerah tertular, kasus PMK di Kabupaten Ponorogo cukup mengkhawatirkan. Data terakhir dari Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo, sapi yang terjangkit penyakit tersebut mencapai lebih dari 4.000 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 75 persen berasal dari Kecamatan Pudak.
“Hingga saat ini, ada 19 kecamatan yang sudah melaporkan adanya kasus PMK yang menimpa hewan ternak warga. Di Kabupaten Ponorogo sudah mencapai 4000 sapi yang terjangkit PMK, 75 persennya dari Kecamatan Pudak yang merupakan setra sapi perah,” kata Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, Masun, (18/6/2022).
Untuk diketahui, saat ini Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, Masun mengerahkan 9 dokter hewan dalam penanganan penyakit yang masuk di Indonesia lebih dari 100 tahun lalu itu. Apesnya, disaat seperti ini 9 dokter hewan itu harus mengcover 21 kecamatan yang ada di bumi reog. Bahkan dokter hewan yang bertugas di Kecamatan Pudak, yang kasus PMK-nya tinggi harus menangani 2 kecamatan. “Kami sangat kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk penanganan PMK ini,” ungkap Masun. (end/kun)






