Lamongan (beritajatim.com) – Berbagai langkah strategis dilakukan oleh Pemkab Lamongan demi mewujudkan desa berdaya. Desa berdaya adalah desa yang memiliki konsep hidup makmur, kualitas hidup masyarakat yang sejahtera, serta infrastruktur yang memadai.
Adapun langkah tersebut meliputi pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, kesiapsiagaan bencana, serta kolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa.
Sehingga dengan berbagai langkah strategis itu, status desa mandiri di Kabupaten Lamongan tahun 2022 meningkat 185,29 persen atau menjadi 97 desa dari tahun sebelumnya yang hanya 34 desa. Saat ini, dari 465 desa di Kabupaten Lamongan, 97 di antaranya dinyatakan berstatus mandiri, 189 desa berstatus maju, dan 176 berstatus desa berkembang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-lamongan”]
Menurut Koordinator P3MD, Moh Mukhlish, capaian ini sesuai hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat desa yang dipandu dan dibimbing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Tim Pendamping Profesional Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Lamongan.
“Status kemajuan dan kemandirian desa adalah ukuran pengklasifikasian desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan desa,” ujar Mukhlish, saat melakukan audiensi dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, di Pemkab Lamongan, Selasa (14/6/2022).
Dengan predikat desa mandiri itu, tambah Mukhlish, ada banyak sekali keuntungan yang diperoleh desa, di antaranya penambahan alokasi dana yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian desa.
“Apapun reputasinya, desa wajib diakui semua pihak terutama pemerintah. Dengan berstatus desa mandiri jelas memiliki hak istimewa, dari Pemerintah Pusat adalah pemberian Dana Desa yang selalu meningkat, kemudian alokasi afirmasi 1 persen dan alokasi kinerja 3 persen. Sementara dari pemerintah daerah ada tambahan alokasi dana 100 juta untuk desa berdaya, yakni desa yang masuk kategori desa mandiri dari presentase nilai tertinggi dari 465 desa di Lamongan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Lamongan Muhammad Zamroni menuturkan, dari 97 desa yang berstatus mandiri tersebut, tiga di antaranya mengalami kenaikan status hingga dua tingkat, dari desa berkembang langsung menjadi desa mandiri.
Zamroni berharap, peningkatan status itu dapat menjadi stimulus bagi desa-desa lainnya. “Dari 97 desa berstatus mandiri ini, ada tiga desa yakni Desa Tejosari Kecamatan Laren, Desa Parengan Kecamatan Maduran dan Desa Mertani Kecamatan Karanggeneng yang awalnya berstatus desa berkembang langsung naik level ke mandiri,” tuturnya.
Lebih lanjut Zamroni menjelaskan, kenaikan status IDM ini melewati berbagai capaian indikator. Berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2016, ada tiga unsur penilaian yang menjadi acuan, yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). “Tiga unsur itu dapat mempengaruhi nilai IDM,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Yuhronur juga menyampaikan apresiasinya atas capaian yang telah diperoleh. Meski begitu, menurutnya, capaian ini masih perlu untuk terus ditingkatkan.
Oleh sebab itu, Bupati Yuhronur mengajak kepada seluruh pemerintah desa dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama dan berkolaborasi membangun desanya menjadi desa berdaya. “Percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari ikhtiar menjadikan desa di Lamongan menjadi desa yang berdaya. Di mana salah satu program strategisnya yakni Home Care Service,” ungkapnya.
Melalui pemberian reword kepada desa mandiri, orang nomor satu di Lamongan ini berharap, ke depan dapat menjadikan desa menjadi desa yang berdaya, lebih merata perekonomiannya, dan persaingan desa mandiri berbasis kecamatan juga semakin meningkat. “Tentu hal ini berseiringan dengan strategi penurunan kemiskinan di Lamongan,” tutupnya.
Sebagai informasi, audiensi yang berlangsung di Gedung Pemkab Lamongan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara penetapan status desa yang disaksikan langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.[riq/kun]






