Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar pendidikan calon kurator dan pengurus angkatan ke XXIX di Surabaya. Sebanyak 50 peserta mengikuti pendidikan yang diselenggrakan oleh Organisasi paling tua di lingkup Kurator ini.
Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan pendidikan kurator ini digelar selama dua pekan ke depan, yakni mulai Senin (6/6/2022) hingga Sabtu (18/6/2022) mendatang. Adapun pendidikan kurator dan pengurus angkatan kali ini, merupakan agenda rutin yang terus dilakukan AKPI.
“AKPI ingin melahirkan kurator-kurator yang profesional untuk melakukan tugas profesinya dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia,” ujar Jimmy di sela-sela acara.
Untuk pelaksanaan pendidikan yang dihelat di Surabaya ini kata Jimmy diikuti oleh 50 peserta. Sementara jumlah keseluruhan peserta pendidikan kurator di seluruh Indonesia 150 peserta itu sesuai ijin komite bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (HAM).
Jimmy juga mengatakan, yang membedakan pendidikan kurator dan pengurus tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah bahwa para peserta tahun ini lebih punya integritas.
“Integritas yang dimaksud adalah, para kurator dan pengurus yang mengikuti pendidikan tahun ini diharapkan, dalam menjalankan tugas profesinya, tidak ada lagi keraguan,” papar Jimmy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Di tengah kondisi bangsa yang masih diterpa pandemi covid-19, lanjut Jimmy, membuat perekonomian Indonesia terganggu secara nasional.
“Hal tersebut tentu saja sangat berdampak kepada para pengusaha serta pihak lain yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya
Integritas dan profesionalime yang dimaksud Jimmy itu adalah, ketika para kurator dan pengurus ini menangani tugas kepailitan dan PKPU, para kurator dan pengurus ini tetap fokus, bahwa tujuannya adalah mencapai penyelesaian.
“PKPU sendiri tujuannya adalah perdamaian dan kepailitan sendiri punyai tujuan pemberesan. Kalau semua ini dijalankan dengan baik maka perekonomian di Indonesia saat ini akan bisa bertumbuh dengan baik pula,” papar
Untuk mencegah adanya kurator atau pengurus nakal, Jimmy menandaskan, bahwa didalam pendidikan kurator dan pengurus, ada sebuah kurikulum yang mengajarkan tentang sebuah kode etik profesi, standart profesi kurator dan pengurus yang berlaku di AKPI.
“Mata pelajaran yang sudah dicantumkan dalam kurikulum kemudian disampaikan dalam setiap kegiatan pendidikan kurator dan pengurus ini, akan selalu ditekankan,” katanya.
Dan kepada para peserta pendidikan kurator dan pengurus, sambung Jimmy, materi pelajaran etika dan standart profesi yang berlaku di AKPI tersebut, dijadikan materi dalam ujian.
[berita-terkait number=”4″ tag=”vanessa-angel”]
Jika masih saja ada oknum kurator dan pengurus yang melakukan kecurangan dan tindakannya melanggar kode etik serta standar profesi yang berlaku di AKPI, Jimmy menambahkan, maka didalam organisasi AKPI ini ada sebuah badan atau lembaga yang disebut dewan kehormatan.
“Dewan kehormatan ini akan bekerja apabila ada aduan dari masyarakat tentang tindakan kurator dan pengurus yang tidak sesuai dengan kode etik serta standart profesi,” ujarnya.
Para pengurus yang tergabung dalam dewan kehormatan AKPI ini, akan melakukan pemeriksaan serta pengkajian, apakah benar bahwa tindakan yang dilakukan kurator maupun pengurus itu telah menyalahi kode etik dan standart profesi.
Untuk mengikuti pendidikan kurator dan pengurus, Jimmy kembali menegaskan, bahwa yang menjadi syarat khusus untuk bisa mengikuti pendidikan ini adalah adanya passing test yang diselenggarakan secara online.
Di passing test ini, siapapun boleh mengikuti tanpa dipungut biaya. Para calon peserta diwajibkan mengisi data-data dan beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi.
Jika sudah melakukan pengisian data, kemudian ada assessment yang berupa 10 soal pilihan ganda dengan passing grade 6.
Kalau calon peserta itu bisa melewati itu dengan batas waktu yang cukup, tentu saja dilihat juga tentang quota yang tersedia, maka calon peserta ini bisa mengikuti pendidikan kurator dan pengurus.
Syarat lain yang menjadi persyaratan wajib adalah calon peserta itu haruslah seorang advokat dan dilengkapi dengan berita acara sumpah, atau profesi akuntan publik yang telah teregister. [uci/but]






