Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya disinyalir menjual hasil barang penertiban yang disimpan di gudang di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah memantau setiap kegiatan di gudang penyimpanan hasil sitaan Satpol PP Surabaya tersebut.
Dalam gudang tersebut, kata Julianto, tersimpan sejumlah barang bukti seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong serta barang hasil penertiban lainnya. “Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” kata Julianto, kepada media, Sabtu (04/06/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”satpol-pp”]
Julianto mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir kegiatan di gudang itu tampak dihentikan. Ia menduga hal ini berhubungan dengan kabar adanya petinggi Satpol PP yang menjual barang sitaan. “Tentu ini sudah menyalahi aturan,” jelasnya.
Julianto menyebut, apabila dugaan tersebut benar maka hal ini mencederai profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditambah lagi, pekerjaan itu memiliki pendapatan yang cukup besar.
Oleh karena itu, Julianto berharap agar permasalahan tersebut segera diusut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan bila diperlukan turut disertakan pihak kepolisian.
“Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto membenarkan dugaan adanya salah satu petinggi yang menyalahi aturan dengan menjual barang bukti sitaan.
Eddy menyebut jika pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Oleh karenanya, dirinya belum bisa membicarakan hal tersebut lebih panjang. “Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” kata Eddy. (ang/kun)






