Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria inisial KS (47) warga Dusun Sumut Derih, Desa Pandebeh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan harus merayakan Idulfitri 1443 hijriyah di dalam penjara usai diringkus polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian motor (Curanmor).
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, inisial KS berhasil dibekuk menyusul empat temannya yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas.
“Iya ini hasil pengembangan dari kasus pencurian motor yang berhasil kita ungkap beberapa waktu lalu dengan BB 15 motor. Status pelaku DPO,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Alith mengatakan, KS diamankan petugas saat berada di rumahnya pada Selasa (26/4/2022). Pelaku lalu diringkus saat waktu sahur menjelang adzan subuh. Tak hanya itu, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku yang melakukan perlawanan.
“Ya, pelaku kami amankan di rumahnya sebelum subuh,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-bangkalan”]
Dalam kasus pencurian motor tersebut, KS memiliki peran sebagai eksekutor. Ia berkomplot bersama 7 temannya yang beraksi menggunakan mobil. Saat tiba di titik sasaran, ia dan komplotannya menyebar untuk mengeksekusi motor korban.
Sebelumnya, Kasus penggerebekan hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) viral di media sosial. Sebanyak 14 motor dan satu unit dorkas berhasil diamankan petugas.[sar/ted]






