Gresik (beritajatim.com) – Hadi Nurcahyo (34) tertunduk lesu saat diamankan polisi Gresik. Dia sempat kabur usai menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2 miliar. Warga asal Jalan Sunan Prapen Gresik yang juga karyawan finance terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif dengan cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur dan sebagai jaminan adalah beberapa BPKB Mobil uang diduga palsu.
“Tersangka berhasil diamankan saat berada di Bali. Akibat perbuatannya korban mengalami
kerugian sebesar Rp2 miliar lebih,” tuturnya, Kamis (28/04/2022).
Ia menambahkan, sebelum tersangka diamankan langkah yang sudah dilakukan melakukan pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan.
[berita-terkait number=”2″ tag=”Gresik”]
Barang bukti yang diamankan adalah, sembilan surat perjanjian pembiayaan. Tiga BPKB diduga palsu, satu buku tabungan, rekening tahapan peripde tahun 2020 dan satu unit HP.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” tegasnya lagi,” imbuhnya.
Sementara tersangka Hadi Nurcahyo menyatakan dirinya terpaksa melakukan penggelapan ini karena terdesak kebutuhan. Dirinya mengaku salah melakukan kewenangannya sebagai karyawan.
“Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini kapok tidak mengulangi lagi. Sementara uang Rp 2 miliar sudah habis,” tandasnya. (dny/beq)






