Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto merasa saedih saat menggendong Muhammad Arjuna Ramadhan, bayi terlantar yang ditemukan pada 25 April 2022. Bayi itu dia serahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak Balita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, di Puskemas Panti, Kabupaten Jember, Rabu (27/4/2022).
“Saya sedih, terharu. Kalau boleh, ya saya ambil sendiri (jadi anak). Tapi tidak boleh, harus ke Surabaya dulu. Sedih saya. Bagaimana kok seperti ini? Jadi apa negeri ini kalau begini? Kita mulai dari mana dulu memperbaiki? Semua harus bersama-sama. ini complicted, harus diselesaikan secara komprehensif,” kata Hendy.
Bayi itu dibuang oleh orangtuanya yang belum diketahui sampai sekarang. Dokter di Puskesmas Panti memperkirakan bayi laki-laki yang kemudian diberi nama Muhammad Arjuna Ramadhan tersebut lahir pada 11 April 2022.
Kepala Seksi Perlindungan Sosial pada UPT Panti Sosial Anak Balita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Rianti, mengatakan lembaga yang berkantor di Kabupaten Sidoarjo itu merupakan satu-satunya UPT yang menangani anak terlantar usia nol hingga lima tahun.
“Bayi terlantar adalah bayi yang harus diasuh negara,” katanya.
UPT Panti Sosial memiliki izin dari Kementerian Sosial untuk menyelenggarakan proses adopsi. “Anak-anak yang ada di lembaga kami nantinya akan dicarikan orang tua pengganti, agar anak-anak ini tumbuh kembangnya seperti anak-anak lainnya tinggal bersama keluarga, tidak dari panti ke panti,” kata Rianti.
Warga negara yang hendak mengadopsi bayi terlantar itu disyaratkan berusia 30-55 tahun dengan usia pernikahan minimal lima tahun dan tidak memiliki anak atau minimal memiliki satu anak. “Kalau sudah lebih itu tidak bisa melakukan proses adopsi,” kata Rianti.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Calon orangtua harus sehat jasmani dan rohani. “Itu dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit. Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan surat. Kemudian dia juga mampu secara ekonomi. Karena mengasuh anak membutuhkan biaya banyak untuk pendidikan dan sebagainya,” kata Rianti.
Setiap calon orang tua angkat diharuskan membuat surat pernyataan akan memberikan asuransi pendidikan dan asuransi kesehatan. “Kami akan melakukan proses kunjungan rumah. Jadi tidak serta-merta (bayi) kami serahkan. Kami akan melakukan seleksi dan melakukan kunjungan rumah dua kali, sebelum anak kami serahkan dan setelah anak kami serahkan enam bulan kemudian, kami akan melihat tumbuh kembangnya anak,” kata Rianti.
Setelah proses itu selesai, UPT tersebut akan membawa ke sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) yang dibentuk gubernur. “Tim ini berasal dari lintas instansi, dari kepolisian, pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan lain-lain yang akan membahas kelayakan calon orang tua angkat. Kalau itu layak, baru akan turun surat izin pengangkatan anak yang berakhir pada penetapan di pengadilan. Prosesnya panjang,” kata Rianti.
UPT tersebut juga mengurus akta anak tersebut, sehingga saat hendak diadopsi sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Dalam hal ini kalau ada anak yang ketahuan nama orang tuanya, secara otomatis tidak akan menghilangkan nasabnya, karena akta itu menunjukkan nasab,” kata Rianti.
Selama Desember 2021, UPT Panti Sosial menyerahkan 13 orang anak untuk diadopsi. “Rencananya pada Juni atau Juli, kami akan kembali menyerahkan calon anak angkat. Dari Jember, terakhir, ada satu calon orang tua angkat. Sudah kami lakukan kunjungan kedua, tinggal menunggu sidang Tim PIPA,” kata Rianti. [wir/beq]






