Magetan (beritajatim.com) – Terkait keluhan-keluhan para pekerja di PT KSS Indo Apparel, Ketua DPRD Magetan Sujatno turut bicara. Pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja, terkait pengawasan semenjak beroperasinya pabrik produksi pakaian wanita dan anak yang tercatat sejak Agustus 2021 itu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”magetan”]
“Kami akan panggil Dinas Tenaga Kerja, bagaimana pengawasannya selama ini. Apakah sudah sampai pada pengawasan terkait dengan pemenuhan hak-hak karyawan. Bagaimana evaluasinya,” kata Sujatno usai gelar Rapat Koordinasi Sinergitas DPRD Magetan dengan Insan Pers di Magetan Park, Sabtu (23/4/2022).
Pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya keluhan di pabrik tersebut. Mulai gaji yang terlambat dibayar hingga jam kerja yang overtime. Namun, pihaknya belum mendapatkan penjelasan lengkap dari Dinas Tenaga Kerja.
“Karena bagaimanapun kami paham kalau pekerja dan perusahaan saling membutuhkan. Bagaimanapun hak pekerja itu sudah diatur dalam undang-undang. Berikut hak perusahaaan. Jika pekerja sudah maksimal, tapi perusahaan tidak memberikan balasan, pasti ada masalah,” kata legislator PDI Perjuangan ini.
Dia menyebut, dari keterangan Dinas Tenaga Kerja tak menjawab apa yang ditanyakan dewan, dirinya menyebut akan mendatangi PT KSS Indo Apparel di Jalan Raya Barat Maospati Desa Karangsono, Barat, Magetan. “Kalau perlu kami akan lakukan sidak ke sana. Akan kami cek langsung bagaimana mereka memenuhi hak-hak karyawan. Dan apakah ada kendala selama ini dalam memenuhi hak karyawan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada beberapa pekerja PT KSS Indo Apparel yang curhat karena pembayaran gaji molor empat hari. Usai Disnaker Magetan mendapatkan laporan tersebut, PT yang mempekerjakan 984 orang itu berjanji memenuhi hak karyawan paling lambat Sabtu (23/4/2022). [fiq/suf]






