Jember (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022). Mereka bersepakat dengan DPRD Jember untuk mendukung pemberlakuan segera Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sejumlah perwakilan DPRD Jember antara lain Tabroni, Ghofur, Dannis Barlie Halim, dan Agus Khaironi menandatangani lima butir kesepakatan yang disodorkan GMNI. Pertama, DPRD Jember menolak segala bentuk kekerasan seksual dengan alasan apapun, karena merupakan tindakan yang tercela dan sangat merugikan korbannya. Kekerasan seksual berdampak secara fisik, psikis, dan sosial, serta tindakan tersebut telah mencederai martabat kemanusiaan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”gmni-jember”]
Kedua, DPRD Jember berkomitmen mendesak pemerintah pusat agar segera merumuskan dan menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana UU TPKS. Dengan demikian UU TPKS bisa diimplementasikan secara efektif dan semangat tujuan UU itu mencegah dan menangani kekerasan seksual bisa dirasakan.
Ketiga, DPRD Jember berkomitmen untuk mendesak Kementerian Pendidikan Kebudataan Riset Teknologi untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Mendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Satuan Tugas PPKS segera terbentuk sesuai target pada 2022.
Keempat, DPRD Jember berkomitmen untuk mendesak pemerintah kabupaten untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan an penanganan kasus kekerasan seksual berlandaskan semangat UU TPKS. Terakhir, DPRD Jember akan menindaklanjuti aspirasi Dewan Pengurus Komisariat GMNI Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember ini dengan memgirimkan surat berikut surat pernyataan tersebut kepada pemerintah pusat selambat-lanbatnya dua kali 24 jam sejak ditandatangani.
“Kami dari DPRD Jember mendukung aspirasi dan tuntutan para mahasiswa. Jika ada peraturan pemerintah dan peraturan presidennya, DPRD Jember siap membuat peraturan daerah terkait pelaksanaan undang-undang tersebut,” kata Tabroni. [wir/suf]






