Kediri (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Kediri menyegel PT Merak Jaya Beton di Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, pada Selasa (19/4/2022).
Hal ini karena perusahaan pembuatan beton itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan Satpol PP yang dibantu oleh TNi dan Polri. Petugas memasang papan bertuliskan pasal-pasal pelanggaran perizinan bangunan di depan perusahaan.
Kabid Tibumtranmas M. Teguh Budiartoyo mengatakan, penyegelan sudah melewati tahapan Standar Operasi Prosedur (SOP). Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat, pada Selasa (15/2/2022) lalu.
“Laporan itu ada pabrik PT Merak Jaya Beton yang indikasinya belum punya izin tapi sudah berdiri. Akhirnya, kami temui camat, kepala desa, maupun pihak terkait yang kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi,” katanya.
Dari pengecekan, diketahui pabrik ini tidak memiliki IMB. Sementara itu, sebelumnya sempat diadakan pertemuan dengan pihak PT Merak Jaya Beton untuk pembinaan dan menanyakan perizinan sekaligus surat panggilan pertama.
Dari panggilan itu, pihak PT Merak Jaya Beton telah hadir dalam pertemuan. Namun kehadirannya tidak membawa berkas apapun. Kemudian, pada panggilan kedua hanya menunjukkan sertifikat foto kopi sertifikat.
“Akhirnya, kami lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan hasilnya PT Merak Jaya Beton belum mendaftarkan proses perizinan,” ujar Teguh.
Satpol PP telah memberikan peringatan pertama, namun tidak ada perkembangan. Lalu diluncurkan peringatan kedua, hingga PT Merak Jaya Beton menunjukkan masih dalam proses maupun penelitian.
Bahkan, akhirnya Satpol PP memberikan peringatan ketiga dan diundang untuk mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.
“Hasilnya, kami putuskan untuk menyegel penghentian sementara pabrik ini karena tak berizin,” ungkap Kabid Tribum Transtib Satpol PP Kabupaten Kediri.

Terpisah, Erwin, staf pengawasan PT Merak Jaya Beton menerima penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kediri maupun pihak terkait. Ia mengakui, selama ini pabrik PT Merak Jaya Beton masih belum pernah beroperasi karena masih tahap pembangunan sekitar dua bulan.
“Kalau kita mengikuti, nanti kalau diberhentikan sementara kami bisa mengikuti SOP nya,” jelasnya.
Lalu, apa alasan lokasi pendirian pabrik berada di antara Desa Purwotengah ?, Erwin mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut. “Kalau izin pendiriannya disini saya belum tahu. Yang tahu hanya pimpinan,” singkatnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-kediri”]
Di tempat sama, Imam Romadhon, warga ber terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Kediri maupun pihak terkait yang menindaklanjuti laporan warga.
“Memang ini ada tahapan-tahapan, jadi kami harus tetap menghormatinya,” ucapnya.
Warga berharap PT Merak Jaya Beton bisa pindah dari lokasi ini, karena warga sangat keberatan. Hal tersebut karena akan membawa dampak terhadap lingkungan dan akan merugikan warga.
“Kami maupun warga masih belum puas karena yang diharapkan warga adalah ditutup selamanya. Semoga nanti tidak ada pembangunan lagi maupun aktivitas lainnya,” tutupnya. [nm/ted].






