Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 4.715 orang guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT dan PTT) di Kabupaten Jember, Jawa Timur; memperoleh surat keputusan penetapan status dari Bupati Hendy Siswanto.
Dengan SK tersebut, para GTT dan PTT mendapat standar hak pendapatan yang sama setiap bulan, yakni honor Rp 1,8 juta, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rp 117.783, iuran BPJS ketenagakerjaan Rp 12.720, dan honorarium dibayarkan maksimal usia 60 tahun.
[berita-terkait number=”5″ tag=”GTT”]
Pembagian SK tersebut dilakukan langsung oleh bupati dalam safari Ramadan di 31 kecamatan. Salah satunya dilakukan di Pondok Pesantren Tanwirul Ulum, Dusun Krajan, Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, Minggu (17/4/2022). Ada 141 GTT dan PTT Kecamatab Umbulsari dan 105 GTT dan PTT Kecamatan Semboro yang menerima SK.
“Ini merupakan hak mereka. Mereka ada yang bekerja selama 35 tahun dan 20 tahun yang tidak menerima surat apapun sebelumnya. Hari ini mereka resmi, sehingga ada perubahan gaji, dan memperoleh tunjangan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja sehingga taraf kehidupannya berubah,” kata Hendy.
Hendy berharap para guru lebih bersemangat dalam bekerja. “Dulu tanpa surat sudah luar biasa. Apalagi sekarang sudah ada SK-nya. Tentunya akan lebih luar biasa lagi,” katanya.
Hendy berharap para guru bisa mempercepat intensitas pengajaran, sehingga para siswa yang selama dua tahun belajar secara daring pada masa pandemi bisa mengejar ketertinggalan. (wir/kun)






