Surabaya (beritajatim.com) – Usai pisah ranjang selama 3 tahun, DA (33) warga Jalan Kapas Gading, Surabaya tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 7 tahun pada Desember 2021 lalu. Akibat perbuatannya, kini ia harus mendekam di penjara usai dilaporkan mantan istrinya.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, DA telah resmi bercerai dengan DH yang merupakan mantan istrinya 3 bulan lalu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (04/12/2021), saat bapak dua anak tersebut mengkhitankan anak pertamanya. Saat itu, putra dan putrinya memang tinggal bersama dengan DH.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
“Saat putra pertamanya khitan, tersangka menjemput kedua anaknya untuk menginap di rumahnya. Diduga saat menginap itulah tersangka melakukan tindak pencabulan,” ujar Fakih, Jumat (08/04/2022).
Fakih menambahkan, kejadian tersebut terbongkar ketika pada Selasa, (21/12/2021) saat putrinya diantar oleh saudara dari tersangka pulang ke rumah DH. Saat itu, mantan istrinya tidak mencurigai adanya tindak pencabulan. Namun, karena putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil, ia pun akhirnya memeriksakan putrinya ke klinik. “Ada luka di kemaluannya (anak) sehingga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melibatkan saksi ahli, polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 buah celana dalam sebagai alat bukti.
“Tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti dan pengakuan korban yang tidak berubah-ubah bahwa dia telah dicabuli oleh ayahnya sendiri, kami menetapkan DA sebagai tersangka pada Kamis, (07/04/2022),” pungkas Fakih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ang/kun)






