Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menegaskan, jika pemerintah tidak melarang mudik tetapi harus memenuhi persyaratan yang ada. Hal tersebut disampaikan saat penyerahkan penghargaan Lomba Administrasi Desa di Balai Pendopo Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Pemerintah tidak melarang mudik lebaran tapi mensyaratkan siapapun yang mudik itu harus vaksin minimal dua kali, yang diperbolehkan tanpa persyaratan tes adalah mereka yang sudah vaksin sebanyak tiga kali,” ungkapnya, Kamis (7/4/2022).
Lomba Aadministrasi Desa se-Kecamatan Puri tersebut diraih, dengan peringkat pertama Desa Puri, peringkat kedua Desa Balongmojo dan peringkat ketiga Desa Ketemasdungus. Penilaian lomba tersebut berdasarkan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Indikator perlombaan desa. Selain menyerahkan penghargaan lomba, Bupati juga melaksanakan doa bersama dengan 80 anak yatim piatu dari perwakilan 16 Desa se-Kecamatan Puri.
“Kalau kita dekat-dekat dengan mereka (yatim piatu), kalau kita ini memberikan kasih sayang kepada mereka, tentu Allah akan berikan kasih sayang yang jauh lebih besar dari pada kasih sayang yang kita berikan kepada anak-anak kita yang spesial ini,” tuturnya.
Terkait dengan Lomba Administrasi Desa, menurutnya, kegiatan tersebut membawa manfaat positif bagi para perangkat desa dalam melakukan administrasi. Karena semua bisa sama-sama evaluasi keadministrasian pemerintahan desa sudah memenuhi standar atau belum. [tin/kun]






