Surabaya (beritajatim.com) – Perkara pencabulan yang mendudukkan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yakni JE sebagai Terdakwa terus mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dia meminta korps Adhyaksa memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indoensia (SPI) Kota Batu. Permintaan itu diajukan saat Komnas PA melakukan koordinasi dengan Mia Miati, Kepala Kejati (Kajati) Jatim di kantor Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani Surabaya, Kamis (24/3/2022).
“Hari ini kami melakukan koordinasi dan dialog dengan Ibu Kepala Kejati Jatim terkait tingginya kejahatan terhadap anak di Jawa Timur. Sekaligus secara khusus kami minta atensi ke Ibu Kajati Jatim atas kasus Sekolah SPI,” ujarnya.
Arist menjelaskan, atensi tersebut agar Kejati Jatim memberikan arahan agar surat dakwaan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Karena dia (terdakwa) diancam hukuman di atas 5 tahun dan bahkan hukuman mati, maka kami minta jaksa penuntut umum yang menyidangkan (kasus SPI) mendapat perhatian dari Ibu Kajati Jatim,” tegasnya.
Atas permintaan tersebut, kata Arist, Kajati Jatim telah memberikan respon yang positif. “Beliau (Kajati Jatim) mengatakan akan melakukan itu karena memang itu merupakan perintah undang-undang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, alasan Komnas PA meminta agar Kajati Jatim memberika atensi terhadap kasus sekolah SPI ini. “Karena dakwaanya sudah jelas hukumannya bisa maksimal seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Arist.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sekolah-spi”]
Sementara itu, Jefry Simatupang selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa JE berkenan memberikan tanggapan berkaitan permohonan Komnas PA agar Kajati Jatim memberi atensi dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak SMA SPI Kota Batu.
Jeffry, sapaan akrabnya, merasa heran atensi seperti apa lagi yang mau diminta oleh Ketum Komnas PA tersebut. “Sampai saat ini aparat penegak hukum mulai tingkat Kepolisian hingga Pengadilan sudah memberikan atensi atau perhatian lebih pada perkara ini. Buktinya perkara ini sudah masuk tahap persidangan,” tegasnya.
Ia mengutip pernyataan Kak Seto yang meminta semua pihak agar menghormati proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di SMA SPI Batu. Lantas Jefry memberikan sebuah ilustrasi. Menurutnya air dalam gelas kalau tumpah itu yang keluar adalah airnya, sementara kopi dalam gelas bila tumpah yang keluar adalah kopinya.
“Artinya ucapan seseorang mencerminkan kepribadiannya. Kita semua tentu berharap ucapan yang kita keluarkan dapat selalu baik dan bijaksana,” tutupnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya kedatangan Arist, dan pihaknya sudah melakukan audensi dengan yang bersangkutan. “Silaturahmi dan mendukung Kejati Jatim dalam proses penuntutan terhadap korban anak maupun perempuan,” ujar Fathur. [uci/suf]






