Gresik (beritajatim.com) – Dinas Satpol PP Gresik terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2002. Aparat penegak perda itu kerap kali patroli malam hari di tempat umum. Tak ayal, sejumlah pemuda pemudi terkena tegur.
Di Alun-Alun Kota Gresik, petugas Satpol PP berjalan mengelilingi kawasan Alun-alun Gresik. Tak luput di area lantai dua yang memang cahaya penerangan lampu tidak begitu terang. Di sana sejumlah muda mudi sedang nongkrong. Petugas pun langsung menegur agar pindah dari tempat tersebut.
“Penerangan tidak begitu terang. Kemudian lantai dua itu juga sepi. Akhirnya bagi pasangan muda mudi yang nongkrong di sana kami minta pindah sebagai bentuk teguran,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik Suprapto, Minggu (13/03/2022).
Ia menambahkan, teguran sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas yang meresahkan. Sebab dua hari sebelumnya, petugas juga telah mengamankan pasangan muda mudi yang terpergok mesum di tempat umum.
Kedua remaja itu sedang asyik bermesraan di taman pintu masuk Gresik perbatasan Surabaya. Kebetulan, petugas sedang berpatroli malam hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
“Remaja yang kepergok bermesraan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Kami data dan diberikan surat untuk tidak mengulangi lagi,” imbuhnya.
Terkait dengan ini kata Suprapto, dirinya berharap masyarakat Gresik turut menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di tempat umum. Terutama menjaga wajah Gresik sebagai kota santri.
“Seharusnya dijaga bersama, jangan malah dibuat bermesraan di tempat umum. Tapi nanti patroli malam hari terus kami giatkan rutin,” tandasnya. [dny/but]






