Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pelaku dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Anwar Sadad (36). Dengan modus nikah siri, pemilik warung kopi (warkop) dimana korban bekerja sebagai karyawan warkop ini leluasa melancarkan aksinya.
Salah satu rekan kerja korban, MK (16) menceritakan, jika aksi bejat pemilik warga tersebut dilakukan terhadap korban, WR (16) sebanyak dua kali. “Katanya sih satu kali, yang kedua itu hampir. Minta tolong saya tapi saya pas ke Jember. Dia (korban, red) WA minta dijemput di tempat mess,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022).
Ia pun meminta tolong teman laki-laki yang ada di warkop untuk menjemput korban di tempat mess yang ada di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tempat mess tersebut disediakan khusus karyawan oleh pelaku yang tidak jauh dari warkop.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencabulan-mojokerto”]
“Dia (korban, red) cerita dirayu dan diminta menurut apa yang akan dilakukan oleh bosnya. Katanya dia tidak apa-apa, dia hanya disurut manut sama istrinya bos, ada istrinya bos juga katanya. Ceritanya sama dibacakan Syahadat, kayak pura-pura akad nikah mungkin. Ya terus melakukan hal semacam itu (persetubuhan, red),” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Petugas mendapatkan alat bukti terkait kasus persetubuhan tersebut sehingga upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dilakukan.
Pelaku Anwar Sadad (36) diamankan di Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku mencabuli korban, WR (16) di mess karyawan pada, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan modus nikah siri.
“Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban. Selanjutnya korban diberi minum air putih dan tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa. Korban baru bekerja di warkop tersangka sekira tanggal 1-2 Februari 2022 lalu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [tin/ted]





