Surabaya (beritajatim.com) – Usai ramai kasus jual beli vaksin booster ilegal pada Januari lalu, Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa 8 orang untuk melengkapi penyelidikan. Hal tersebut diungkapkan Mirzal saat dihubungi beritajatim, Selasa (22/02/2022).
Mirzal mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Ia memastikan kepolisian akan bekerja secara profesional dan akan mengumumkan hasilnya ke publik.
“Kami penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tetap profesional dan sesuai prosedur untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus ini,” ujar Mirzal.
Sebelumnya, Kepolisian dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan terkait beredarnya vaksin booster ilegal yang ada di Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta usai melakukan vaksinasi anak 6 – 11 tahun di SMP Katolik Santa Clara Surabaya, Rabu (05/01/2022) siang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”vaksin-ilegal”]
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Beritajatim.com, vaksinasi tersebut dilakukan dengan cara menyebar undangan via pesan singkat whatsapp oleh orang berinisial Y. Lokasi vaksinasi pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lantai dua salah satu gudang ekspedisi di Jalan Biliton dan cafe di jalan Kapasari. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jatim sedang membentuk tim khusus bersama dengan Polrestabes Surabaya untuk menangkap pelaku.
“Jajaran Polrestabes bersama Polda telah membentuk tim terkait dengan informasi tersebut. Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, saat ini pemerintah beserta stakeholder yang ada sedang gencar-gencarnya untuk melakukan vaksin. Dalam upaya untuk menyelamatkan kesehatan dari masyarakat,” ujarnya dihadapan awak media.
Nico menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara modus dari pelaku adalah mencuri vaksin sisa untuk diberikan kepada konsumen dengan embel-embel vaksin booster. [ang/but]






