Nganjuk (beritajatim.com) – Sejumlah buruh di Kabupaten Nganjuk mengancam akan mogok kerja, pada 22 Februari 2022 nanti. Ancaman itu menyusul keterlambatan pembayaran upah yang semestinya mereka terima dari perusahaan tempat bekerja.
Terkait rencana para buruh, perwakilan Federasi Serikat Buruh Independen (SBI) datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk. Mereka mengadukan nasib para buruh yang mengalami keterlambatan upah. Dikutip dari websit resmi Pemkab Nganjuk, perwakilan SBI diterima oleh Suwanto, SH, MH selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk.
Kepada perwakilan SBI, Suwanto berjanji, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami. Berkaitan dengan mogok kerja, Suwanto berharap tidak terjadi. Karena bisa mengganggu produksi dari perusahaan tersebut.
“Sebelum pelaksanaan mogok kerja tanggal 22 Februari kita upayakan turun ke perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pengawas,” tuturnya.
Dia mengingatkan mogok kerja adalah upaya terakhir jika tidak terjadi titik temu dengan perusahaan mengenai permasalahan tersebut. Aksi dilakukan hanya sebatas mogok kerja di lingkungan pabrik, tidak berkonvoi dan anarkis.
“Saya berharap dengan jeda waktu H-7 pelakasanan mogok kerja masalah bisa teratasi. Untuk saat ini, bekerjalah seperti sedia kala, seperti biasanya,” pesannya menenangkan perwakilan buruh.
Suwanto menjelaskan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satunya adalah melalui proses perundingan. Apabila ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
[berita-terkait number=”4″ tag=”nganjuk”]
Pekerja yang melakukan mogok secara sah, menurutnya, tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
“Sah artinya adalah mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Salah satunya pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnaker, maksimal tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,” lanjutnya sembari menyebut jika mogok kerja yang dilaksanakan di luar lingkungan pabrik, maka pekerja juga harus bersurat ke polsek dengan tembusan polres.
Adanya jeda waktu enam hari tersebut diharapkan bisa menjadi waktu penyelesaian oleh Disnaker dengan perusahaan. Dengan harapan tuntutan pekerja terakomodir, dan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal. Untuk itu, Suwanto berharap kepada perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para serikat buruh atas hak normatif yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan tersebut.
Perihal pengupahan terset diatur pada Undang-undang, dan menjadi kewajiban perusahaan. “Ada sanksi jika tidak dilaksanakan. Sanksi terberat perusahaan tidak memenuhi hak pekerja adalah penutupan perusahaan,” tutupnya. [nm/but]






