Malang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A memastikan dalam kasus lelang rumah di Jalan Pahlawan Trip, Ijen Kota Malang nomor 6 dan 7 merupakan aset harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan mantan istrinya Valentina Linawati. Dasarnya adalah PN Tuban No 25 Tahun 2013, putusan ini juga telah Inkrah bahwa harta gono-gini milik Valentina dan Hardi harus dibagi dua sama rata.
Humas Pengadilan Negeri Malang, hakim Djuanto, SH menepis tudingan Gladys Adipranoto, dan Gina Gratiana yang menyebut dalam proses lelang ini ada peran mafia tanah. Padahal PN Malang menjalankan lelang berdsarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.
“Klaim mafia tanah dari Gina dan Gladys ini ya monggo silakan. Tapi selama ini kami menjalankan lelang yang kemarin itu berdasarkan putusan dari MA dimana barang yang terlelang ini oleh karena barang diperoleh pada masa perkawinan Hardi dan Valentin maka barang tersebut harusnya dibagi dua,” kata Djuanto, Rabu (9/2/2022).
Djuanto menuturkan dua obyek rumah ini harus dilelang karena tidak mungkin bisa dibagi dua. Sehingga solusinya adalah dilelang hasilnya akan dibagi rata antara pihak Hardi dan Valentin. Karena sejak awal putusan pengadilan obyek ini masuk dalam puluhan obyek harta gono gini antara Hardi dan Valentin.
“Mengenai mafia tanah dan lain sebagainya saya kok tidak pernah dengar bagaimana bentuknya mafia tanah definisinya bagaimana kami tidak pernah tahu. Ditunjukan kesiapa kan tidak jelas (tudingan mafia tanah). Jadi ya monggo haknya sana (termohon) asal tidak ditujukan secara langsung ke Pengadilan, itu lain lagi,” ujar Djuanto.
Dua obyek rumah ini telah dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 15 Desember 2021 kemarin. Proses selanjutnya adalah pemenang lelang bisa mengajukan proses eksekusi ke PN Malang jika pihak termohon tidak mau meninggalkan obyek yang terjual.
“Pemenang lelang sudah ada. Objek masih belum beralih antara pemenang lelang dan penguasa obyek yang lama dalam hal ini Gladis dan Gina itu. Untuk eksekusi pengosongan tergantung pada pemenang lelang nanti mengajukan permohonan pengosongan di PN. Prosedurnya mereka akan dipringatkan dulu, kalau mau keluar secara baik silahkan. Tapi kalau tidak mau apa boleh buat pengadilan dengan bantuan alat-alat negara akan melakukan itu (pengosongan),” papar Djuanto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-tanah”]
Soal sertifikat rumah yang masih dikuasai oleh Gina dan Gladys. Djuanto menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan peringatan. Jika sertifikat itu tidak diserahkan oleh Gina dan Gladys maka sesuai putusan pengadilan lelang tetap dilaksanakan. Nantinya akan dibuatkan risalah lelang untuk sertifikat pengganti dengan nama pemilik baru.
“Nah tentunya sebelum lelang ini sudah diperingatkan secara baik. Tapi kalau tidak mau pengadilan berdasarkan putusan ini tetap melaksanakan lelang ada maupun tidak ada sertifikat. Jadi risalah lelang inilah akan diterbitkan sertifikat pengganti. Jadi sertifikat yang dipegang Gina maupun Gladys dengan adanya risalah lelang sertifikat pengganti. Sertifikat yang lama tidak berkekuatan hukum sama sekali,” tutur Djuanto.
Sebelumnya ramai di media sosial twitter dengan nama pemilik akun @VettyVutty. Dia mengungkapkan peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang mengklaim korban dugaan praktik mafia tanah. Kedua orang ini mengaku tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut masih aman tersimpan rapi di rumah.
“Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya yang tercantum pada sertifakat tersebut. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi,” tulis akun @VettyVutty, pada Kamis (03/02/2022). [luc/but]






