Surabaya (beritajatim.com) – Hery Sutanto (38) warga Jalan Kedung Mangu ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tambaksari usai ketahuan menjambret handphone di putar balik jalan Kalikepiting, Jumat, (04/02/2022). Sebelum diamankan oleh polisi, Hery sempat jadi samsak hidup warga sekitar.
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari FR (16) pelajar SMKN di Surabaya yang saat itu sedang pulang sekolah dan menaruh handphone di dashboard sepeda motor yang ia kendarai.
“Saat itu korban menaruh handphone di dashboard lantas dipepet oleh dua orang tersangka saat hendak putar balik di jalan Kalikepiting,” ujar Akhyar saat dikonfirmasi, Senin, (07/02/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”jambret”]
Usai dipepet, Hery yang dibonceng oleh rekannya langsung mengambil handphone tersebut. Aksi tarik menarik pun sempat terjadi, namun karena kalah tenaga handphone FR sempat dibawa kabur. “Usai dibawa kabur korban berteriak jambret, sehingga sempat dikejar warga dan ditendang oleh warga hingga terjatuh,” imbuhnya.
Usai terjatuh, satu pelaku yang mengemudikan motor sempat kabur dengan Honda Beat yang dijadikan sarana. Ia pun meninggalkan Hery yang dimassa warga sendirian. Beruntung, saat itu sedang ada anggota Polsek Tambaksari yang sedang berpatroli.
“Ada anggota kami yang sedang patroli langsung dibawa ke Polsek, satu pelaku yang kabur sudah kami kantongi identitasnya dan masih dilakukan pengejaran,” tegas Akhyar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ang/kun)






