Lamongan (beritajatim.com) – Kasus sengketa yang terjadi antara salah satu diler sepeda motor dengan para konsumennya terus bergulir hingga kini. Bahkan, sidang mediasi antara kedua belah pihak yang digelar pada Rabu (2/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tak membuahkan hasil, alias buntu.
Diketahui sebelumnya, 15 konsumen yang menggandeng LBH Ansor Jatim ini telah melayangkan gugatan ke pihak diler yang terdiri dari PT EJA Surabaya, CV EM Lamongan serta pimpinannya yang bernama BR.
Para konsumen ini mengaku, jika mereka merasa sangat dirugikan atas transaksi pembelian unit sepeda motor yang dilakukan di diler terkait.
Tak hanya itu, para konsumen ini berkata, jika mereka telah membayar pembelian unit sepeda motor dengan uang tunai. Sayangnya, unit sepeda motor yang dibayar atau dibeli itu tak kunjung dikirim.
“Akibatnya, saya dan 14 konsumen lainnya harus mengalami kerugian materil hingga Rp 335,1 juta. Sedangkan beban kerugian immateril yang ditanggung Rp 167,55 juta,” ujar Safi’i, salah satu konsumen kepada wartawan.
Didampingi kuasa hukumnya masing-masing, para konsumen dan beberapa pihak tergugat menghadiri mediasi di PN setempat. Namun, mediasi yang dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Syakrani ini tak ada titik temu antara pihak penggungat dan tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Ispandoyo, S.H menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan kepada tergugat agar memberikan ganti rugi kepada para konsumen, namun pihak tergugat dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas permintaan ganti rugi tersebut.
“Kami mengajukan agar diberikan ganti rugi, namun mereka para tergugat tidak siap dan merasa keberatan,” ujar Ispandoyo, kuasa hukum penggugat dari LBH Ansor.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pengadilan-negeri-lamongan”]
Lebih lanjut, Ispandoyo menambahkan, lantaran pihak tergugat keberatan atas permintaan yang diajukan saat mediasi, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan pada pekan depan.
“Jadi biarlah sidang perdata ini dilanjutkan, biar nantinya majelis hakim yang memutuskan dengan kekuatan hukum tetap,” imbuh Ispandoyo.
Terakhir, Ispando mengatakan, jika tuntutan para konsumen kepada pihak tergugat yakni sesuai pasal 1367 KUH Perdata.
“Pasal ini berisi bahwa seseorang tak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, namun juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawahnya,” jelasnya.[riq/ted]






