Bangkalan (beritajatim.com) – Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diungkap Polres Bangkalan. Namun, polisi masih gagal menangkap salah satu orang dari anggota mereka.
Pelaku berinisial NS berhasil melarikan diri. Sementara tiga anggota komplotan lainnya sudah ditangkap. Di antaranya MJ, MZ dan inisial MS. Mereka diketahui kerap melakukan pencurian di wilayah perkotaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, komplotan ini sudah berhasil mencuri kendaraan dengan jumlah banyak. Sedikitnya, ada sebelas kendaraan yang diamankan polisi. Bahkan mereka sudah beraksi di 13 kecamatan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, jika polisi berhasil menangkap inisial MZ di rumahnya. Kemudian dikembangkan dan terungkap tiga pelaku lain. Sehingga polisi langsung merencanakan penangkapan anggota komplotan lain.
“Hasil pemeriksaan MZ kemudian dikembangkan dan muncul tiga nama lain. Sehingga kami rencanakan penangkapan,” terangnya, Selasa (1/2/2022).
Diungkapkan, pada hari yang sama, polisi menangkap dua pelaku lainnya. Inisial MS dan tersangka MJ. Sementara NS tidak berhasil kerena melarikan diri.
“Kemungkinan penangkapan bocor. Sehingga satu tersangka melarikan diri. Sehingga yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Dia menambahkan, jika polisi sudah mengumpulkan sejumlah keterangan. Termasuk beberapa kasus yang dilakukan para tersangka. Terlebih adanya beberapa barang bukti yang ditemui di rumah para tersangka.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bangkalan”]
Dikatakan, jika tersangka rata-rata beraksi diperkotaan, sebanyak 12 lokasi di kota dan satu lokasi di Kecamatan Galis. Selain itu, dalam kasus ini polisi barhasil mengamankan 11 kendaraan yang ditemui di rumah tersangka.
“Di rumah tersangka juga kita temukan barang bukti berupa kunci T dan sejumlah senjata tajam (sajam). Sementara hasil curian biasanya dijual kepada penadah berinisial I,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [sar/but]






