Probolinggo (beritajatim.com) – Polisi menggerebek tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar kos yang berlokasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (30/1/2022).
Ketiga pasangan mesum itu yakni, S (25) dan DIP (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Pakuniran. Lalu MR (25), warga Kecamatan Krejengan, dan NKS (21) warga Kecamatan Besuk. Selanjutnya, R (25) dan pasangannya yakni AEP (31) keduanya merupakan warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
[berita-terkait number=”5″ tag=”mesum”]
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ketiga pasangan itu dipergoki ketika pihaknya melaksanakan razia rutin perhotelan dan kamar kos di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya dirumah kos tersebut sering ditempati pasangan bukan suami istri. “Dan kami berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri,” ungkapnya, Selasa (1/2/2022)
Ketiga pasangan itu langsung digiring ke Mapolres Probolinggo guna didata dan diberi pembinaan. Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap orangtua masing-masing. Pemanggilan orangtua itu menurut Jayadi, bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap anak-anaknya. “Juga membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi,” ucap Jayadi. [tr/suf]






