Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, MR tinggal setapak lagi. Menyusul hasil audit penghitungan yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pasuruan keluar.
“Hasil penghitungan audit inspektorat sudah keluar. Tinggal gelar perkara kasus tersebut,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu, Wachid S Arief.
Dari hasil penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 240 juta. Selanjutnya, penetapan tersangka. Namun sayang, ia enggan sebutkan siapa-siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. “Yang pasti pengguna anggaran (Kades Kemirisewu),” tukasnya.
Mencuatnya kasus ini, berawal warga setempat mencurigai kurangnya transparansi penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang mengalami perubahan. Salah satunya, rencana pembelian ambulance berubah menjadi pembangunan Sumur Bor, serta pembangunan fisik setiap dusun.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-dana-desa”]
Selain itu, anggaran dana desa yang diperoleh oleh Desa Kemirisewu untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 66.111.825 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.20.000.000,00.
Tidak hanya itu, indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data diduga dilakukan Kades diantaranya, penyelenggaraan Posyandu Rp. 20.350.000,00 , pembinaan PKK Rp.7.646.000,00 dan PAD fiktif Rp. 10.000.000,00. Kini kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Polres Pasuruan. (ada/ted)






