Jember (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan 12 judul buku karya dosen. Buku-buku ini merupakan hasil kajian bersama dosen Fakultas Hukum dalam berbagai bidang.
“Kami mendorong dosen-dosen di FH Unej untuk bersama-sama menulis buku berdasarkan hasil penelitian, kajian, konsepsi. Buku itu memang kami buat dalam bentuk hibah kompetisi. Jadi kami buka peluang pada 2021, 12 buku yang akan didanai untuk diterbitkan,” kata Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono.
Karya-karya yang masuk itu, menurut Bayu, dinilai. “Dari situ muncul 12 judul buku yang dari aspek bidang hukum sangat variatif. Ada bidang hukum pidana, tata negara, perdata, dan ilmu hukum dasar. Buku-buku ini adalah bagian dari kontribusi kami, hadir untuk menambah literasi hukum nasional yang punya aspek kekinian, keterbaruan, isu yang ditulis sangat aktual, terkait isu hari ini,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.
Bayu berharap buku-buku itu tidak hanya menjadi bahan perkuliahan mahasiswa FH, tapi bisa bermanfaat bagi para praktisi dan mitra. “Target kami buku ini menjadi khazanah yang akan menumbuhkembangkan kajian dan juga bisa digunakan untuk pembangunan hukum nasional bisa dirasakan,” katanya.
Tahun ini, FH Unej kembali membuka peluang penerbitan buku, namun para dosen diwajibkan berkolaborasi dengan praktisi hukum dalam penulisannya. “Jadi satu orang dosen ditambah praktisi, apakah dari pengadilan, kejaksaan, PPATK, BPN, kepolisian, atau teman-teman notaris dan sebagainya,” kata Bayu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”unej”]
Kenapa praktisi terlibat? “Bicara buku hukum tidak hanya bicara teori dan konsep. Hukum itu apa yang dipraktikkan juga. Aturan, regulasi, dipraktikkan dalam keseharian. Apakah oleh teman-teman kepolisian, kejaksaan, pengadilan, PPATK, BPN dan sebagainya. Harapannya dengan masuknya praktisi dalam penulisan buku ini, mendekatkan antara teori konsep dengan realitas, sehingga buku ini bisa serbaguna. Bisa digunakan dari aspek konsep teori oleh mahasiswa, dosen, peneliti. Dari aspek kepraktisian, bisa langsung digunakan oleh para praktisi, para pengemban profesi jabatan hukum,” kata Bayu. [wir/ted]






