Surabaya (beritajatim.com) – Ditangkapnya hakim PN Surabaya inisial Itong Isnaeni Hidayat dan juga panitera pengganti (PP) inisial H mengejutkan banyak pihak. Namun sampai saat ini belum diketahui Hakim Itong ditangkap terkait perkara apa.
Informasi yang berkembang, Itong Hidayat ditangkap terkait perkara yang ada di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Namun, humas PN Surabaya Martin Ginting tidak membenarkan dan juga tak membantah.
Namun catatan dari berbagai sumber yang ada di PN Surabaya, hakim Itong Hidayat memang memiliki sertifikasi untuk menyidangkan perkara buruh yang ada di PHI. Namun, panitera H tak pernah bersidangan di PHI.
Di PN Surabaya sendiri, baik hakim Itong Hidayat maupun Panitera H belum lama bertugas di lembaga peradilan yang ada di jalan Arjuna Surabaya ini. Keduanya belum satu tahun menjadi bagian dari keluarga besar PN Surabaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hakim-surabaya-ditangkap-kpk”]
Hakim Itong Hidayat sebelumnya tercatat sebagai hakim di PN Bandung, sementara Panitera H sebelumnya tercatat bertugas di PN Situbondo.
Lantas bagaimana proses penangkapan terhadap keduanya oleh lembaga anti rasuah?
Sumber di PN Surabaya menyebut bahwa petugas KPK menangkap panitera H. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wib. Penangkapan terhadap Panitera H ini kemudian dikembangkan dan mengarah ke hakim Itong Hidayat. Kemudian KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00 subuh tadi menangkap di tempat tinggalnya.
Saat ini petugas KPK melakukan penyegelan pada meja hakim H, meja panitera serta tempat tinggal keduanya. [uci/ted]






