Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 16 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, mendapat asimilasi atau bebas bersyarat di awal tahun 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI memberikan asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana.
Pemberian asimilasi mengacu pada Permenkum HAM Nomor 24 tahun 2021 yang merupakan perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas bagi narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Yang mendapatkan asimilasi, salah satunya Napi kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan beberapa tahun lalu,” terangnya, Minggu (9/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sampang”]
Syaiful Anam juga menambahkan, Narapidana yang diberikan asimilasi, tetap dalam pantauan Badan Permasyarakatan (Bapas) Pamekasan selaku Pembina Kemasyarakatan (PK).
“Bagi Narapidana yang mendapatkan asimilasi agar selalu mematuhi aturan, tetap tinggal di rumah, dan tidak mengulangi tindakan kejahatan,” tandasnya.[sar/ted]






