Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota akhirnya selesai menuntaskan proses penyelidikan terkait kasus Kelompok Masyarakat (Pokmas). Pada kasus ini terdapat indikasi dugaan korupsi dana hibah pada tahun 2020.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Kukuh Eko mengaku perlu waktu untuk menuntaskan kasus itu. Sebab, dana hibah yang dialokasikan pada 2020 ternyata baru dicairkan awal 2021. Sehingga proyek yang dikendalikan pokmas di lapangan juga baru berjalan tahun ini.
“Yang jelas sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan sejak Oktober 2021. Artinya sudah ada indikasi (penyimpangan),” kata Kukuh, saat dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Proses penyidikan yang masih bergulir juga akan menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pokmas. Kendati demikian, Kukuh mengatakan sampai saat ini timnya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Pihaknya lebih dulu akan menentukan besaran kerugian negara akibat penyimpangan yang terjadi. Kerugian negara ini nantinya akan dihitung dengan BPKP.
“Karena marwah dalam penanganan tindak pidana korupsi itu adalah kerugian negara. Itu yang akan kami hitung dulu dengan BPKP,” kata Kukuh.
Pengusutan dugaan korupsi itu sendiri bermula dari kucuran dana hibah Pemprov Jawa Timur kepada pokmas-pokmas di Kota Pasuruan. Dana tersebut digunakan untuk membangun sejumlah sarana infrastruktur.
Nilainya bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Akan tetapi, penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bahkan ada proyek yang disinyalir fiktif dengan mengklaim hasil pembangunan dari instansi lain.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto meminta penyidik melacak siapa saja aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi dana pokmas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-pasuruan”]
Tidak hanya membidik pelaku di lapangan. Dia menilai penindakan hukum terhadap aktor intelektual dalam kasus korupsi akan mempersempit praktik serupa di kemudian hari.
“Yang terpenting itu aktor intelektualnya. Termasuk aliran dananya yang sangat mungkin ikut dinikmati aktor intelektual itu. Kalau aktornya dipegang, penyimpangan dana program pokmas kedepan tidak terulang lagi,” kata Lujeng.
Peranan politisi di DPRD Jawa Timur yang menjembatani pencairan dana hibah tersebut sebagai realisasi dari aspirasi konstituennya juga patut diurai. Menurut Lujeng, bukan tidak mungkin perintah membentuk pokmas itu dating dari kalangan legislator tersebut.
“Mens rea-nya sudah muncul sejak awal. Terbukti dengan pembentukan pokmas-pokmas itu dengan nama buah-buahan. Ada pokmas rambutan, pokmas pepaya, dan lain-lain yang tidak jelas,” katanya.
Dia juga meminta penyidik kepolisian bekerja dengan profesional dalam menangani kasus itu. Selama penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti yang kuat, tidak ada alasan penyidikan berjalan lamban.
“Jangan sampai penyidikan menjadi diskriminatif. Sehingga muncul kesan ada yang ditumbalkan dan ada yang diselamatkan,” tandas Lujeng. (ada/ted)






