Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Madura, menegaskan tidak tebang pilih dalam memberikan penindakan maupun sanksi tegas terhadap berbagai jenis pelanggaran peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya di kabupaten Pamekasan.
Hal tersebut disampaikan Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Tesar Pratama saat menerima peserta audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusura) Pamekasan, Rabu (15/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, LBH Pusara juga bersama Paguyuban Petani Tembakau Madura (PPTM). Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus mengkritisi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madura.
“Pertama kami mau menyampaikan bahwa kami tidak menutup mata terhadap pabrikan yang melakukan pelanggaran, tentunya tanpa membedakan apakah itu pabrikan kecil ataupun besar. Jadi tidak hanya menindak sopir dan kenek yang mengangkut rokok ilegal,” kata Tesar Pratama.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Salah satunya penindakan tegas terhadap salah satu pabrik rokok ilegal pada 2018 lalu. Bahkan pemilik juga menjalani proses hukum hingga pengadilan dan sudah mendapat hukuman akibat aktivitas pabrik rokok ilegal. “Jadi kamu tidak hanya mendatangi toko kecil, tapi juga menyasar pabrik rokok ilegal,” ungkapnya.
“Pabrik rokok ilegal yang kita sasar juga tidak tebang pilih, baik pabrik rokok yang menempati perumahan maupun gudang yang memproduksi rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu upaya dan komitmen kami bersama pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” tegasnya.
Sebelumnya LBH Pusara bersama Paguyuban Petani Tembakau Madura (PPTM), melakukan audiensi mengkritisi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madura.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bea-cukai”]
Hal tersebut mereka sampaikan saat melakukan audiensi di Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Mereka menanyakan beberapa persoalan yang selama ini dingani Bea Cukai Madura. Hal tersebut mereka lakukan karena menilai pihak Bea Cukai Madura hanya melakukan penindakan tegas dari sisi hilir alias pedagang atau kios kecil.
Sementara untuk posisi hulu atau pihak pabrikan dan pemilik justru terkesan dikesampingkan dan tidak ditindak. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sopir dan kenek yang terpaksa harus menjalani proses hukum akibat membawa rokok ilegal.
Padahal sang sopir maupun kenek sudah menyampaikan jika rokok tersebut milik si A atau si B, hanya saja hal tersebut tidak ditindak lanjuti dan cenderung dibiarkan. Sehingga mereka menyimpulkan jika hukum hanya tajam ke bawah. [pin/kun]






