Pasuruan (beritajatim.com) – Telah tersebar di media sosial mengenai soal ujian Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya dalam lembar soal ulangan tersebut mengandung unsur saru (ketidak pantasan).
Sehingga salah satu guru di Kabupaten Pasuruan mendapat banyak keluahan dari wali murid. Para wali murid mengadukan lembar soal ujian anak-anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 1.
Bahrul Ulum, Guru SDN Plososari III, Kecamatan Grati banyak mendapat aduan dan memposting lembar soal ujian tersebut di kanal Facebook. Dalam postingannya, Bahrul menambahkan pendapatnya mengenai penilaiannya di soal ujian.
‘Mohon pendapatnya tentang soal nomer 8 penilaian akhir semester kelas 1 semester 1 tahun 2020/2021…!!!!!’ tulis Bahrul pada kolom Facebook.
“Banyak keluhan dari wali murid. Mereka bilang itu ‘saru (Nggak pantas). Nggak pantas pak guru, soal seperti itu’ kata orang tua murid,” kata Bahrul Ulum, pria yang sudah mengajar sejak 2004, Sabtu (11/12).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Lembar soal yang diposting merupakan bahan penilaian akhir semester I mata pelajaran PJOK kelas 1 SD, tahun pelajaran 2020/2021. Bahan penilaian itu dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Menurut Bahrul yang merupakan guru kelas 5 ini, dari 9 soal yang ada dalam postingan itu, soal nomor 8 dirasa janggal dan dikeluhkan wali murid. Soal pilihan ganda itu yakni:
Bagian tubuh wanita yang tidak boleh dipegang oleh orang lain…
a. Kepala, b. Dada, C. Kaki
Saat dikonfirmasi, Kadispenduk Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Sumaryanti menyangkal hal itu. Menurutnya itu merupakan soal ujian tahun 2020.
“Nanti akan saya cross chek lagi bersama teman-teman. Karena Soal itu kan tahun 2020, kenapa baru ditanyakan sekarang,” ujar Ninuk saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12). (ada/ted)






