Pamekasan (beritajatim.com) – Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto menegaskan Operasi Zebra Semeru 2021 tidak hanya fokus pada 8 (delapan) jenis pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai sosialisasi penerapan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019.
“Operasi dengan sandi Zebra Semeru 2021 ini dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas), menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah pandemi Covid-19,” kata AKP Deddy Eka Aprianto, Minggu (14/11/2021).
Giat Operasi Zebra Semeru 2021, dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan. Terhitung sejak Senin hingga Minggu (15-28/11/2021) mendatang. “Selain cipta kondisi, operasi kali ini juga tetap pada sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dari itu, pihaknya mengajak seluruh eleman masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas. “Sangat penting bagi kita semua agar selalu waspada, sekalipun (Covid-19) di Jawa Timur sudah relatif dapat dikenadalikan,” imbuhnya.
“Jadi selain fokus pada cipta kondisi seperti yang sudah kita lakukan selama ini, operasi kali ini juga kita sasar pada sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang menjadi atensi kita bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di kabupaten Pamekasan,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-pamekasan”]
Sebelum giat Operasi Zebra Semeru 2021 digelar, sejumlah personil dari lingkungan Polres Pamekasan juga mengikuti program Latihan Pra Operasi Zebra Semeru 2021 di Gedung Bhayangkara Kompleks Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, Sabtu (13/11/2021) kemarin.
Dalam Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Wahyudi, didampingi Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto, serta sejumlah jajaran dan petinggi di instansi korp baju cokelt.
Sementara untuk sasaran Operasi Zebra Semeru 2021, meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, melanggar rambu/apil dan marka jalan, melanggar batas kecepatan, melawan arus, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, dan R2 menggunakan knalpot bronk. [pin/suf]






