Lamongan (beritajatim.com) – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk segerombolan pemuda yang melakukan kekerasan di muka umum, tepatnya di salah satu warung dan distro yang berada di Desa Deket Agung Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
Diketahui, selain para pelaku ini melakukan perbuatan onar terhadap sejumlah korban, mereka juga merusak warung dan distro setempat, Kamis (11/11/2021) kemarin, sekitar pukul 16.45 WIB. Sebelum melakukan aksinya, para pemuda yang diduga pendekar dari salah satu organisasi pencak silat di Lamongan itu juga melakukan konvoi.
Para pelaku beserta perannya masing-masing yakni ASZ (25) asal Desa Jubel Lor Kecamatan Sugio, yang memukul perut korban sebanyak dua kali di TKP warung dan melempar batu ke arah Distro. Kemudian ASR (18) asal Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu, yang memprovokasi melalui voice note dan melempari batu ke warung.
Lalu YA (16), asal Desa Sukosongo Kecamatan Kembangbahu yang melempar batu di area TKP. Dan dua pelaku lainnya yang masih DPO yakni AM (21) asal Desa Jubel Lor Kecamatan Sugio yang melempari batu di TKP, dan AMK (16) asal Kecamatan Sugio, yang juga melempar batu di area TKP.
Merasa dirugikan dengan aksi para pelaku, kemudian pemuda berinisial WR (18) asal Desa Gondanglor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan segera melaporkan aksi brutal mereka ke pihak kepolisian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bentrok-pesilat”]
“Dengan adanya laporan tersebut, polisi akhirnya segera mendatangi lokasi dan menggelar olah TKP. Serta memintakan visum et repertum terhadap korban yang mengalami luka-luka,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Iptu Jinanto juga menuturkan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 6 (enam) saksi atas adanya kejadian kekerasan tersebut. “Tak hanya memeriksa 6 orang saksi, polisi juga telah mengamankan 11 orang yang saat itu menjadi peserta konvoi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jinanto menambahkan, saat ini polisi tengah melakukan penyidikan tindak lanjut agar kasus ini segera tuntas, serta melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain yang kemungkinan besar terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku tersebut adalah pasal 170 KUHP, yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkasnya. [riq/suf]






