Jombang (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan dengan korban meninggal Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah sudah naik satus ke penyidikan. Namun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur hingga saat ini belum menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum Kejari Jombang Achmad Jaya, Selasa (9/11/2021). Menurut Jaya, hingga pukul 14.00 WIB, pihaknya belum menerima SPDP dari kepolisian terkait kasus kecelakaan tersebut. “Kami belum menerima SPDP,” kata Achmad Jaya.
Jaya menjelaskan, SPDP merupakan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“SPDP wajib diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan paling lambat 7 hari sejak dimulainya proses penyidikan. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jaya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Jl KH Wahid Hasyim Jombang.
Mobil pajero warna putih Nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Jombang – Mojokerto (Jomo) KM 642, tepatnya di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vanessa-angel”]
Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sopir mobil Vanessa, Tubagus Joddy, kemudian anak Vanessa dan asisten rumah tangga keluarga Vanessa mengalami luka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus.
Dari situ diketahui bahwa Tubagus memacu kendaraannya dengan kecepatan di atas 100 Km/jam. Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kecelakaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, penyidik gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang juga sudah melakukan gelar perkara, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Senin (8/11/2021).
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin itu bertujuan meningkatkan status penanganan. Gelar perkara juga dimaksudkan untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. “Sudah naik status ke penyidikan,” kata Rudi. [suf]






