Ponorogo (beritajatim.com) – Tarif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD dr Harjono Ponorogo kembali turun harga. Hal tersebut dilakukan berdasarkan intruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Rumah sakit milik Pemkab Ponorogo mendapatkan surat edaran dari Kemenkes tertanggal 27 Oktober 2021.
“Tanggal 28 Oktober itu, surat edaran sampai ke kita. Besoknya tanggal 29 Oktober tarifnya sudah kita turunkan sesuai aturan Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI,” kata Wadir Medik RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Enggar Tri Adji, Selasa (2/11/2021).
Kini tarif PCR di RSUD dr. Harjono menjadi Rp 275 ribu. Turun Rp 220 ribu dari harga sebelumnya. Harga tarif tersebut, kata Enggar sesuai dari Pemerintah Pusat. Selain turunnya harga, hasil tes itu juga bisa diketahui lebih cepat. Jika pengambilan sampelnya pagi, maka hasil sudah diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Cepatnya hasil diketahui itu, kata Enggar karena jumlah kasus orang terpapar virus Covid-19 yang sudah turun jauh.
“Karena jumlah pasien yang sudah tidak banyak, jadi hasilnya juga cepat diketahui. Tidak antri banyak,” ungkap Enggar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pcr”]
Masyarakat yang melakukan tes PCR secara mandiri diprediksi bakal banyak. Sebab, kebijakan Pemerintah yang mewajibkan perjalanan udara dan darat yang menempuh perjalanan minimal 250 kilometer dengan menggunakan kendaraan umum.
“Tadi ada juga pasien umum yang tes PCR, katanya untuk persyaratan perjalanan,” kata dokter gigi tersebut.
Tarif baru tes PCR itu juga dibarengi dengan masa berlaku hasilnya. Jika sebelumnya hanya berlaku satu hari, kini hasil tes PCR bisa untuk tiga hari.
“Intruksi dari Pemerintah Pusat, masa berlaku hasil tes PCR sekarang hingga tiga hari,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penurunan tarif tes PCR juga terjadi di bulan Agustus lalu. Penurunan tarif itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Kala itu penurunannya nyaris mencapai 50 persen. Kala itu tarifnya Rp 900 ribu, turun menjadi Rp 495 ribu.
“Dulu tarifnya Rp 900 ribu, namun setelah ada SE dari Kemenkes tentang ketentuan tarif RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali, pada bulan Agustus maka tarifnya kami turunkan diangka Rp 495 ribu,” kata Direktur RSUD dr. Harjono dr. Made Jeren. (end/ted)






