Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo bakal menertibkan orang atau lembaga yang meminta sumbangan di jalan. Ya, akhir-akhir ini ada banyak orang atau badan yang menarik sumbangan seikhlasnya di perempatan yang ada lampu lintasnya di wilayah Ponorogo. Sasarannya tentu adalah para pengguna jalan yang melewati tempat-tempat tesebut. Selain mengganggu lalu lintas, kegiatan tersebut juga menyalahi aturan, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Mereka tidak memiliki izin, selain itu menyalahi aturan perda dan provinsi,” kata Kepala Dinsos PPPA Ponorogo Supriyadi, Jumat (29/10/2021).
Dinsos PPPA dan Satpol PP beberapa hari lalu giat melakukan operasi penertiban. Hasilnya, ada 14 titik yang digunakan untuk penggalangan dana. Titik-titik tersebut didominasi di perempatan jalan yang ada lampu lalu lintasnya. “Beberapa lalu sudah kami tertibkan bersama Satpol PP. Semoga seterusnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-ponorogo”]
Ada tata cara kegiatan menggalang dana di masyarakat. Bahkan kegiatan tersebut sudah diatur dalam Perda Kabupaten Ponorogo nomor 5 tahun 2011. Selain itu, juga dikuatkan dengan Perda Provinsi Jawa Timur nomo 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Sehingga, kata Supriyadi jika lembaga atau perseorangan ingin melakukan penggalangan dana untuk kegiatan kemanusiaan, mereka harus mendapatkan izin dulu dari Pemkab Ponorogo, dalam hal ini dari Dinsoa PPPA Ponorogo. Dia mempersilahkan jika ada yang menggalang dana untuk mengurus izin dahulu. Dinsos PPPA, kata Supriyadi terbuka untuk memberikan izin, jika itu untuk kepentingan kemanusiaan. Namun, tidak boleh dilakukan di jalanan. “Jika kegiatan penggalangan itu belum mengantongi izin, bakal kita kita ingatkan secara humanis dan persuasif,” pungkasnya. (end/kun)






