Gresik (beritajatim.com)- Lahan Balai Rukyat Lajnah Falakiyah Bukit Condrodipo PCNU Gresik, sah memiliki legalitas hukum, setelah puluhan tahun terkatung-katung. Lahan milik PCNU Gresik itu, kini telah memiliki sertifikat tanah atas nama lembaga yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik, Asep Heri.
Lebih lanjut Asep Heri mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat tanah itu, secara resmi tanah milik PCNU Gresik tersebut secara sah juga memiliki perlindungan hukum. “Kami menyerahkan 19 sertifikat tanah milik PCNU Gresik termasuk lahan Balai Rukyat di Bukit Condrodipo. Dari total semua itu 8 diantaranya merupakan sertifikat hak pakai,” katanya, Sabtu (23/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pcnu-gresik”]
Masih menurut Asep Heri, kedepan pihaknya masih akan menuntaskan sertifikat tanah milik PCNU Gresik yang fungsinya masih hak guna pakai melalui program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL). “Totalnya ada 60 ribu PTSL, termasuk diantaranya milik PCNU Gresik yang sebagian besar merupakan tanah wakaf. Kecuali lahan Bukit Condrodipo,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah menuntaskan lahan milik PCNU Gresik. Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik akan terus menyelesaikan sertifikat lahan yang belum ada legalitas hukumnya. “Tahun 2023 targetnya semua tuntas. Untuk mendukung itu semua. Penyelesaian administrasi sertifikat tanah dipercepat waktunya dari semula 60 hari menjadi 30 hari,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menyatakan di moment hari santri ini. Balai Rukyat di Bukit Condrodipo sudah sah memiliki sertifikat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. “Sebagai policy pengambil kebijakan, kita wajib memberikan fasilitator. Kami juga mengapresiasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik yang menyerahkan aset milik PCNU Gresik memiliki perlindungan hukum yang sah,” pungkasnya. [dny/suf]






