Jember (beritajatim.com) – Rahmat Hidayat, dosen Universitas Jember yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak, dituntut hukuman delapan tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10/2021).
“Jaksa berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Kami berdasarkan keterangan saksi-saksi,” kata Adek Sri Sumiarsih, jaksa penuntut umum, usai sidang.
RH didakwa dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli anak yang menjadi perwaliannya. Ia juga didakwa dengan Pasal 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena korban mengalami stres tingkat sedang.
“Kalau alasan terdakwa bahwa (yang dilakukannya) untuk metode terapi (terhadap korban pencabulan), itu alasan terdakwa saja. Tapi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, perbuatan tersebut termasuk perbuatan cabul,” kata Adek.
Freddy Andreas Caesar, pengacara Rahmat, mengatakan, tuntutan tersebut sangat berat. “Itu tuntutan tinggi. Jadi kami akan tanggapi dalam pledoi nantinya,” katanya. Persidangan pembacaan pleidoi akan dilangsungkan pada 4 November 2021.
Andreas menangani perkara tidak dari awal. “Saya menangani perkara ini sudah agenda persidangan pemeriksaan ahli. Tapi tidak apa-apa, kami tetap akan merangkai dari awal. Mungkin ada catatan-catatan atau informasi yang bisa kami telaah, kami akan konklusi dalam pleidoi,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”unej”]
Pencabulan terjadi akhir tahun di rumah terdakwa, tapi baru dilaporkan pada Februari 2021 oleh orang tua korban. Korban masih berusia 16 tahun. Terdakwa berpura-pura menunjukkan teknik pemyembuhan penyakit sebagai modus pencabulan.
Pencabulan terjadi dua kali. Saat pencabulan kedua, korban merekam kejadian dengan meletakkan HP di bawah bantal, sehingga apa yang dibicarakan tersangka pada korban dapat direkam. [wir/but]






