Magetan (beritajatim.com) – Dinas Sosial Magetan belum kantongi jumlah pasti anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Baru sekitar 257 orang yang terdata.
Namun, itu masih masuk dalam klasifikasi umur 0 sampai 21. Sementara menurut ketentuan Kementerian Sosial yang masuk kategori hanya sampai umur 18.
‘’Pencocokan data masih kami lakukan. Utamanya dengan dinas kesehatan yang memilki data lengkap terkait pasien Covid-19 yang meninggal. Namun, belakangan data kurang lengkap, sehingga kami perlu datangi langsung ke desa. Sehingga pendataan masih berjalan,’’ terang Yayuk Sri Rahayu, Kepala Dinas Sosial Magetan, Kamis (16/9/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-magetan”]
Dis menyebut kalau pendamping yang ada di masing – masing kecamatan dan desa turut melakukan pendataan sekaligus berkoordinasi dengan pemdes setempat. Sehingga, jumlah anak yang datanya bakal disetorkan ke Kemensos pada September ini sudah riil.
‘’Ini nanti sifatnya masih pendataan secara general. Belum mengarah ke klasifikasi mampu atau tidaknya. Karena mendasar dari surat edaran Kemensos harus menyasar ke semua anak,’’ katanya.
Meski begitu, bentuk bantuan pada anak yatim itu juga belum bisa dipastikan. Yayuk tak ingin berandai-andai. Karena belum ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis terkait bantuan yang harus diberikan kepada para anak yatim tersebut.
‘’Selebihnya kami belum bisa pastikan apakah nanti bantuanny aberupa uang atau bagaimana. Karena belu ada regulasi yang mengatur itu. Smentar ahanya edara untuk pendataannya saja,’’ katanya. (fiq/ted)






