Jember (beritajatim.com) – Sejumlah warga mengadukan adanya honor untuk pejabat dalam anggaran penanganan Covid pada 2020 saat era Bupati Faida kepada Panitia Khusus DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Kustiono Musri, salah satu warga, menjabarkan sejumlah data fail lunak (soft copy) Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan surat pertanggungjawaban realisasinya. Nominal honor untuk per pejabat untuk satu kegiatan ini beragam, mulai dari Rp 2,5 juta, Rp 4,9 juta, dan Rp 5,4 juta. Salah satu contohnya adalah kegiatan distribusi bantuan untuk buruh tani dan buruh pekerja pun, ada honor untuk pejabat pemerintah daerah.
“Saya ada SPj (Surat Pertanggungjawaban) insentif petugas pemakaman pada Desember 2020 nominalnya Rp 265 juta,” kata Kustiono. Insentif ini juga diterima sejumlah pejabat. Honor per pemakaman Rp 150 ribu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”DPRD-jember”]
Masih adanya honor insentif penanganan Covid yang diterima pejabat dari berbagai tingkatan ini mendapat kecaman dari Kustiono. Ia melihat seharusnya pejabat aparatur sipil negara tidak perlu memperoleh honor tersebut. “Mereka sudah mendapat gaji,” kata Kustiono.
Kustiono mendukung langkah aparat penegak hukum untuk buka-bukaan soal penggunaan dana Covid-19. “Yang hari ini korupsi ya ditangkap. Tapi yang kemarin korupsi jangan dibiarkan,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus Covid David Handoko Seto meminta agar data tersebut disampaikan kepadanya. Pansus akan melaporkan ini ke Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi untuk diteruskan ke aparat penegak hukum, jika memang ditemukan dugaan penyimpangan. “Bicara supremasi penegakan hukum, harus sama. Dalam minggu ini kalau perlu, kita akan serahkan itu sebagai bentuk laporan resmi, baik kepada kejaksaan, kepolisian, dan KPK (Komisi Penberantasan Korupsi). Ini layak segera ditindaklanjuti,” katanya.
David mengingatkan, masih ada dana Covid Rp 107 miliar dalam APBD 2020 yang belum dipertanggungjawabkan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Ia ingin agar masalah Rp 107 miliar ini ditindaklanjuti ke aparat hukum. David menyebut temuan warga ini bisa melengkapi LHP BPK yang sudah dipegang DPRD Jember.
Didik Muzanni, salah satu anggota tim advokat Bersahabat mengatakan, LHP BPK sudah memadai untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mendukung jika LHP BPK yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar dilaporkan ke KPK. “Laporkan saja langsung,” katanya. [wir/kun]






