Magetan (beritajatim.com) – Seluruh pasar di Kabupaten Magetan rupanya memang belum mengantongi label standar nasional Indonesia (SNI). Total ada 18 pasar tradisional di Bumi Mageti. Pun, memang tidak mudah untuk mendapatkan pasar dengan label SNI lantaran harus melakukan rehab total kawasan pasar.
Meski sudah melangkah untuk mulai menata pasar agar bisa mendapat label SNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum bisa menerapkannya ke seluruh pasar. “Yang kami usulkan ke Kementerian perdagangan ada tiga pasar yakni pasar Gorang Gareng I dan Pasar Mangge, Kecamatan Barat, dan Pasar Parang,” terang Handoko Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-magetan”]
Pertimbangannya adalah, pasar tersebut yang siap direhab total. Pihaknya sudah melakukan pengajuan ke kementerian untuk anggarannya.
Pun,nantinya akan dilakukan pasar-pasar yang lain. Dan pasar yang lain sementara akan dilakukan tahun depan dengan APBD. ‘’Sementara kami persiapkan juga untuk yang akan diarahkan ke label SNI,’’ katanya.
Dari pengajuan ke kemendag, baru satu pasar yakni pasar Parang yang akan diarahkan untuk pembanguann sesuai dengan SNI. Total dana untuk pagunya sekitar Rp 4 miliar dan akan dibangun bertahap menyesuaikan anggaran dari APBN itu.
Pilihan jatuh pada Pasar Parang karena sudah perlu pasar yang baru, dengan lokasi yang berdekatan dengan pasar yang kini eksis. “Karena perlu disiapkan dulu embrio untukenuju SNI,” katanya. (fiq/kun)






