Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 100 orang penyandang disabilitas mengikuti vaksinasi Covid-19 di pendapa Pemkab Jombang, Kamis (12/8/2021). Acara diawali dengan pembagian sembako dan santunan kepada peserta vaksinasi yang hadir.
Penyerahan sembako dilakukan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Forkopimda, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin. Juga terima kasih kepada Polres Jombang yang sudah sudah melaksanakan vaksinasi kepada 50 penyandang disabilitas, dua hari lalu,” ujar Bupati Jombang Mundjidah dalam sambutannya.
Bupati Jombang mengatakan, vaksinasi di pendapa tersebut merupakan dosis pertama Sinopharm. Diberikan kepada 100 penyandang disabilitas dari 300 lebih jumlah disabilitas yang ada di Kabupaten Jombang. “Untuk penyandang disabilitas yang lain, selanjutnya bisa melaksanakan vaksinasi di Puskesmas terdekat,” tuturnya.
Meski sudah divaksin, Bupati Mundjidah Wahab mengingatkan kepada peserta untuk tetap melaksanakan penerapan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
Vaksinasi, lanjutnya, merupakan upaya preventif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 demi percepatan tercapainya tataran kekebalan kelompok. Dipaparkan Bupati Mundjidah bahwa pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas ini sebagaimana SE Kementerian Kesehatan tanggal 16 April 2021.
[berita-terkait number=”5″ tag=”covid-19-jombang”]
“Yakni Surat Edaran No.Hk.02.02/Menkes/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pendidik dan tenaga kependidikan untuk bisa memasukkan kelompok disabilitas ini sebagai kelompok yang prioritas mendapatkan vaksin lebih dahulu, dengan target sasaran sekitar 562.242 Penyandang Disabilitas di seluruh wilayah Indonesia,” ujar bupati.
Bupati Jombang mengungkapkan bahwa program Vaksinasi Covid-19 bagi disabilitas fisik maupun mental merupakan wujud penghormatan dan pemenuhan hak bagi kelompok disabilitas. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Penyandang disabilitas juga diberikan prioritas vaksinasi. Karena mereka beresiko lebih besar terkena Covid-19 (yang berpotensi tertular karena interaksi), beresiko lebih besar terkena penyakit parah apabila terpapar Covid-19,” pungkas Mundjidah. [suf]






