Lamongan (beritajatim.com) – Adanya pemberlakuan syarat tambahan untuk menyertakan hasil swab antigen selama PPKM Darurat menjadi suatu hal yang dilematis bagi calon pengantin. Berdasarkan data yang masuk per hari ini, tanggal 17 Juli 2021, terdapat 72 pasangan yang menunda rencana mereka untuk menikah.
Berkenaan dengan hal itu, beberapa dari mereka yang telah menunda pernikahannya mengaku karena sejumlah alasan. Mulai dari karena tidak memiliki biaya tambahan untuk menjalani tes swab antigen hingga takut jika nantinya hasilnya malah positif dan lain-lain.
Salah satu dari mereka yang terpaksa menunda nikahnya adalah Keluarga Askan dari Desa Waruk Kecamatan Karangbinangun Lamongan. Pria berumur 50 tahun tersebut mengatakan, keponakannya yang seharusnya menikah pada 11 Juli lalu terpaksa harus menunda akad nikah.
“Seharusnya keponakan saya menikah tanggal 11 Juli. Tapi ditunda dulu hingga PPKM Darurat selesai,” ujarnya, Sabtu (17/7/2021).
Askan mengungkapkan, alasan penundaan keponakannya untuk menikah dikarenakan tidak memiliki biaya untuk melakukan tes swab antigen. Selain itu, lanjut Askan, mereka takut untuk melihat hasil dari tes swab antigen dan khawatir jika hasilnya nanti malah positif.
“Enggak punya uang, apalagi yang diswab kan harus 5 orang. Karena enggak punya biaya untuk swab, mending kita tunda dulu hingga PPKM Darurat ini selesai,” sambungnya.
Tak hanya Askan, alasan keberatan tentang tentang swab antigen tersebut juga dituturkan oleh pemuda bernama Mohammad Edy Cahyono (26) warga Desa Kalirejo Kecamatan Dukun Gresik. Rencananya Edy akan menikahi gadis pilihannya bernama Wahyuni Ningsih (25) yang berasal dari Desa Pendowolimo Kecamatan Karangbinangun Lamongan.
Dalam keterangannya, Edy tetap menjalani tes swab agar bisa segera mempersunting gadis pilihannya. Tetapi Edy sebenarnya keberatan dengan syarat tambahan berupa hasil tes swab antigen tersebut. “Ya sebenarnya sih merasa keberatan, tapi apa boleh buat, ya sudah syarat seperti itu ya kita jalani saja,” kata Edy, Jumat (16/7/2021).
Lebih lanjut, Edy memaparkan mengenai alasan kuatnya untuk tidak menunda prosesi akad nikahnya dan tetap menjalani tes swab tersebut. “Kalau ditunda dulu nanti pasangan saya juga merasa malu pada tetangga, karena ini sudah disiapkan jauh-jauh hari,” paparnya.
Akhirnya, Edy pun menjalani prosesi akad nikahnya di belakang kantor KUA Karangbinangun yang saat ini disulap menjadi tempat ijab kabul. Edy menyebut, dirinya harus mengeluarkan biaya lebih untuk biaya swab tes antigen bagi 5 orang. Beruntung Edy bisa mendapat harga tes swab antigen lebih murah, yaitu Rp 150 ribu per orang dari harga yang standarnya Rp 180 ribu.
“Keberatanlah dengan syarat tambahan itu, untung hanya menikah sekali dan tidak berkali-kali,” tukas Edy saat diwawancarai.
Seperti diketahui, syarat wajib hasil tes swab antigen tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. SE yang ditetapkan 7 Juli lalu itu mengatur akad nikah pada masa PPKM darurat hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
Oleh karena itu, pelaksanaan akad nikah selama PPKM darurat, setiap calon pengantin wajib menjalani tes swab antigen. Selain itu, peserta akad nikah hanya dibatasi maksimal 6 orang saja itupun sudah termasuk penghulu. Baik untuk akad nikah di KUA, rumah mempelai, maupun di hotel atau gedung. Tentu saja akad nikah juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dari informasi yang dihimpun, yang wajib swab antigen masing-masing terdiri dari dua calon pengantin, satu wali nikah dari pihak calon istri, dan dua saksi dari kedua pihak calon pengantin. [riq/but]






