Lamongan (beritajatim.com) – Selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, muncul syarat tambahan yang mengharuskan calon pengantin menjalani tes swab antigen agar bisa menggelar akad nikah sepanjang 3 sampai 20 Juli 2021. Tak pelak, syarat tambahan ini membuat 72 dari 519 calon pengantin di Lamongan juga terpaksa menunda pernikahannya.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan, Khoirul Anam membenarkan, bahwa selama PPKM Darurat Kemenag menganjurkan adanya syarat tambahan bagi pasangan calon dengan menyertakan hasil tes swab.
Syarat wajib hasil tes swab antigen tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat, yang ditetapkan 7 Juli 2021 lalu.
Menurut Khoirul Anam, syarat tersebut dilakukan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Intinya Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang mensyaratkan seperti itu, tujuannya adalah untuk ikhtiar bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Khoirul Anam saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Berdasarkan update data yang masuk per 17 Juli 2021, Anam menyebutkan, ada 72 dari 519 pasangan calon pengantin yang membatalkan akad nikah mereka. Meski ke-519 pasangan ini telah mendaftarkan akad nikahnya sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. “Swab antigen diberlakukan untuk calon pengantin putra putri, wali nikah dan saksi. Totalnya ada 5 yaitu pasangan pengantin 2, wali nikah 1 dan saksi nikah 2,” sambung Anam.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pernikahan”]
Perlu diketahui, bahwa sesuai SE tersebut selama PPKM Darurat berlangsung, maka seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah. Masa peniadaan layanan pendaftaran nikah tersebut masih bisa kembali berubah, apabila pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.
“Untuk sementara yang tidak dilayani adalah pendaftaran nikah di masa PPKM, yaitu 3 sampai 20 Juli 2021, sekaligus nikahnya juga di masa PPKM tersebut. Kalau misalnya diperpanjang mungkin nanti ada aturan tersendiri. Kita juga lagi menunggu tentang PPKM ini,” paparnya.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan, selama PPKM Darurat berlangsung, KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021. Adanya aturan terkait pendaftaran dan pelaksanaan nikah tersebut, lanjut Anam, bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan sebagai ikhtiar bersama agar angka kasus Covid-19 bisa ditekan.
“Jadi mudah-mudahan dengan ini, masa PPKM Darurat ini, kasus Covid-19 bisa melandai. Imbauan kami kepada masyarakat, jangan berpikir ini dibatasi, itu dibatasi, tapi ini semua untuk kebaikan bersama. Insya Allah setelah landai akan kita layani dengan baik,” pungkas Anam. [riq/suf]






