Mojokerto (Beritajatim.com) – Dengan menampilkan pocong dan keranda mayat, Polres Mojokerto bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mojokerto melakukan penyekatan di Pos Penyekatan Pusat Perkulaan Sepatu (PPST) di Jalan By Pass Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sekitar 50 kendaraan diminta putar balik petugas saat melintas di Pos Penyekatan PPST. Menyusul, pengendara tidak bisa menunjukkan surat vaksin maupun surat rapid swab antigen. Kendaraan dari luar kota tersebut diminta putar balik meski hanya melintas di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati mengatakan, penyekatan yang dilakukan di PPST merupakan bagian penertiban pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar mulai tanggal 2 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. “Terkait mobilitas antar wilayah harus dipastikan mereka semua sudah vaksin maupun swab saat melakukan perjalanan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
Masih kata Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto ini, masyarakat yang melintas di pos penyekatan mempunyai tujuan jelas dalam melakukan perjalanan. Sehingga petugas tidak meminta putar balik saat melintas di pos penyekatan yang sudah didirikan Polres Mojokerto di tiga titik tersebut.
“PPKM Darurat ini kan ada pengaturan terkait dengan pekerjaan. Kalau memang ada surat kerja dan pekerjaannya pas masuk, tidak pas work from home, ini kita loloskan. Sebaiknya dalam PPKM Darurat ini, masyarakat mengurangi aktivitas. Ini tadi ada 50 an kendaraan yang diminta putar balik karena tidak bisa menunjukkan syarat-syaratnya,” tuturnya.
Bupati menambahkan, sekitar 50 kendaraan yang diminta petugas putar balik merupakan kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Seperti dari Jombang, Kediri, Nganjuk dan semuanya tidak melakukan perjalanan dengan tujuan Kabupaten Mojokerto.
“Hanya melintas, dengan tujuan ada yang ke Krian, Sidoarjo, ada yang ke Surabaya. Jadi memang kelihatannya terlepas apakah ini masyarakat belum memahami betul, yang jelas mereka masih berusaha untuk bisa melakukan perjalanan antar daerah yang sebetulnya ini upaya pemerintah bersama-sama menekan mobilitas penduduk,” jelasnya.
PPKM Darurat dilakukan pemerintah untuk menekan mobilitas penduduk sampai capaian vaksin 70 persen. PPKM Darurat merupakan salah satu cara untuk bisa melakukan pemutusan terhadap penularan Covid-19.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, PPKM Darurat dilakukan sesuai dengan anjuran pemerintah. “Dimana adanya kenaikan yang signifikan wilayah, termasuk di Kabupaten Mojokerto dan PPKM Darurat ini masih dalam area Pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya.
Masih kata Kapolres, PPKM Darurat pada, Selasa (6/7/2021) merupakan hari keempat yang dilakukan di tiga titik penyekatan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Yakni Kecamatan Trowulan, Ngoro dan Trawas. Ketiga wilayah tersebut berbatasan dengan wilayah luar dari wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Tiga titik ini merupakan wilayah perbatasan dengan wilayah luar Kabupaten Mojokerto untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang tidak perlu. Namun ada beberapa yang nantinya kita perbolehkan masuk sesuai dengan anjuran pemerintah yakni dengan membawa surat vaksin,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-mojokerto”]
Yakni surat vaksin minimal satu kali dan surat rapid swab antigen H-1. Hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dicermati dan ditanyakan kepada masyarakat oleh petugas yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Mojokerto. Teatrikal di pos penyekatan diharapkan untuk mengingatkan kepada masyarakat.
“Ada teatrikal di setiap pos penyekatan yang kita tampilkan dengan tujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19. Setiap hari ada yang terpapar, setiap hari ada yang meninggal dunia akibat Covid-19. Mari kita bersama-sama untuk betul-betul mentaati anjuran pemerintah,” harapnya.
Kapolres berharap masyarakat agar tetap di rumah sampai pelaksanaan PPKM Darurat digelar yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak mendesak dan mengurangi mobilitas sehingga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto. [tin/kun]







