Surabaya (beritajatim.com) – Menggunakan alas seadanya dan busa bekas, seorang kakek berhasil membujuk rayu gadis 13 tahun di Surabaya. Kakek yang kesehariannya menjadi petugas keamanan ini tega mencabuli anak gadis tetangganya ini sampai 30 kali.
Berbekal menakuti bocah akan disantet dan guna-guna tak laku, kakek ini menjadikan bocah SD kelas 6 ini mau menuruti nafsu bejatnya.
Kepada jurnalis pelaku yang diancam denda terbanyak Rp 5 Miliar sesuai UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini mengaku kilaf. Tak hanya menakuti korban yang dicabuli, pelaku juga memberi upah Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu sekali berhubungan badan.
“Awal dulu 2019. Ya saya takuti dan saya beri upah uang. Hanya satu anak gak ada kkrban lain. Saya juga gak memperkosa,” ucap pelaku.
[berita-terkait number=”4″ tag=”cabul-surabaya”]
Sementara itu Wakanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuma Yuda menjelaskan bahwa pelaku selalu mencabuli di kamar mandi saja. Korban yang merupakan tetangga ini ditakuti dan diberi upah usai bermain. Kasus ini pun terbongkar usai keluarga melaporkan kelakuan bejat pelaku ini.
Yang paling parahnya lagi, pelaku selalu menghubungi korban melalui jejaring sosial WhatApp dan menakuti korban jika menolak persetubuhan. Dari ancaman tersebut korban pun tak berani menolak ajakan pelaku.
“Awalnya pelaku dilaporkan pihak keluarga. Pelaku merupakan keamanan tempat billiard. Usai dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya diamankan dengan sejumlah barnag bukti” paparnya.
Karena pelaku melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 Miliar.
“Total pelaku mencabuli sekitar 30 kali. Perbuatan ini dilakukan sejak umur 10 atau 11 tahun yakni sejak 2019 lalu,” tandas Ambuma.(man/ted)






