Malang (beritajatim.com) – Mawar alias S mantan guru Taman Kanak-kanak (TK), warga Sukun, Kota Malang yang terjerat utang pinjaman online pada 24 perusahaan mengadu ke Polresta Malang Kota bersama kuasa hukumnya Slamet Yuono dan Elza Rianty, Kamis, (20/5/2021). Dia mengadu karena takut dengan teror debt collector.
Slamet mengatakan, kini mereka telah membuat surat pengaduan ke Polresta Malang Kota. Sebab, aturannya membuat surat aduan terlebih dahulu, bukan langsung laporan ke polisi. Dalam aduannya mereka memberikan nama perusahaan pinjaman online (pinjol) sejumlah 24 yang menjerat S. Dan nomor telepon dari perusahaan pinjol.
Slamet juga mengungkapkan, hingga Rabu malam S masih menerima teror dari debt collector. Meski utang S akan dilunasi oleh Pemkot Malang, tagihan dari debt collector dengan nada makian masih dia terima.
“Tadi disampaikan nomor telepon ada kurang lebih 84 nomor telepon yang menteror ibu S. Bahkan sampai tadi malam masih melakukan teror. Mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan,” ujar Slamet.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-malang”]
Slamet mengatakan, nantinya setelah proses pengaduan naik ke pelaporan. Akan ada beberapa pelaporan terkait tindak pidana oleh debt collector kepada kliennya. Mulai dari Undang-undang ITE, pencemaran nama baik, akses data secara ilegal, ancaman bahkan menyangkut nyawa dan teror. Menurutnya, semua tertuang dalam undang-undang ITE, dan KUHP.
“Dan itu tadi teror itu disampaikan sekitar 84 lebih nomor, dimana nomor itu dimiliki oleh sekitar 19 pinjol ilegal ini. Harapan kami dari nomor tersebut bisa di telusuri, bekerjasama dengan provider, dan pasti akan ketemu ini milik siapa termasuk dari nomor rekening pada saat ibu S mengangsur utang,” tandasnya. [luc/but]






