Jember (beritajatim.com) – Pemakzulan Bupati Faida dan belum disahkannya Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020 disentil oleh pasangan Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam debat calon bupati dan wakil bupati Jember putaran kedua, di Studio JTV, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/11/2020) malam.
“Tahun 2020 hampir habis. Tapi sampai saat ini kita belum punya APBD. Saya juga prihatin, karena baru kali ini terjadi pemakzulan terhadap bupati. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Kita semuanya masyarakat,” kata Hendy. Persoalan APBD 2020 dan pemakzulan ini menandakan bahwa bupati dan DPRD Jember tidak dapat bersinergi dan berkolaborasi.
Faida, calon bupati petahana, mengatakan, eksekutif dan legislatif memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Biasa dalam dinamika, bila masing-masing masih menjalankan tugasnya, itu dinamika kehidupan bersama,” katanya.
Faida membenarkan jika belum ada Perda APBD 2020 di Jember. “Tapi kita punya Perbup (Peraturan Bupati) APBD, karena sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang lengkap, tidak ada seorang pun dapat menghambat anggaran digunakan rakyat. Apabila sampai saat tertentu tidak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, maka bisa ada jalan keluar yang diatur pemerintah, bisa menggunakan peraturan bupati,” katanya.
‘Tidak ada seorang pun dengan mudah mengatakan bisa memakzulkan bupati. Hari ini saya masih melaksanakan cuti karena masa kampanye, dan saya akan aktif kembali tiga hari sebelum coblosan, karena masa kampanye sudah berakhir. Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan segala sesuatunya silakan melalui mekanisme konstitusi, karena bupati dilantik dengan cara-cara konstitusional,” kata Faida.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Hendy mengatakan, dengan peraturan kepala daerah (perkada), penggunaan APBD terbatas. “Uang ada, Jember bergerak sampai sekarang, tapi terbatas. Beda dengan APBD yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Hendy menambahkan pemakzulan belum final, namun berdampak terhadap masyarakat Jember. “DPRD dan bupati ibarat orang tua kami. Kalau mereka belum bersinergi, belum berkolaborasi, bagaimana nasib kami?” katanya.
Faida mengatakan, fungsi-fungsi wajib seperti pendidikan dan kesehatan tidak boleh dihambat. “Layanan publik tidak boleh dihambat, meskipun menggunakan perkada. Aturan tersebut digunakan sebagai salah satu jalan keluar, apabila dinamika politik di daerah menyebabkan layanan publik berisiko terganggu,” katanya. [wir/but]






