Sidoarjo (beritajatim.com) – Sabu-sabu kini sudah digandrungi ibu-ibu rumah tangga (ibu RT) kalangan menengah ke bawah.
Buktinya, Fera Anggraeni (38) ibu RT asal Krajan Barat RT 28/6 Krian, diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Krian.
“Laporan yang masuk, pengguna sabu-sabu itu kalangan ibu-ibu. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku ditemukan anggota,” ujar AKP Indra Najib Rabu (20/11/2019).
Ditambahkan Indra, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di rumahnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-sidoarjo”]
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti satu poket sabu ukuran supra yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Dihadapan polisi tersangka Fera mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria yang bernama Keri dengan cara diranjau di depan pasar Krian.
Tersangka juga mengakui kalau dirinya baru dua kali ini memesan sabu.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Indra. (isa/ted)






