Sampang (beritajatim.com) – Guna melampiaskan balas dendam, AZ (37) warga Dusun Laoden, Desa/Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mencuri sapi milik Mutik warga Dusun Sarganding, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Sampang.
“Saat melakukan pencurian sapi, AZ tidak sendirian, melainkan dibantu temannya berinisial SH (37) atau warga satu desa dengan korban,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (11/11/2019).
Lanjut Didit, awalnya pelaku AZ menelepon SH sekira pukul 22.00 WIB meminta agar ke rumahnya, kemudian merencanakan pencurian sapi tersebut. Dari keterangan AZ, dia mencuri sapi milik Mutik berjenis Limusin lantaran sebelumnya memiliki masalah dengan korban.
“Kedua pelaku melakukan aksinya sekira pukul 2.30 WIB dini hari, dengan cara merusak gembok kandang dan memotong tali sapi,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian”]
Didit juga mengungkapkan, hasil dari pencurian sapi tersebut, kedua pelaku menjualnya kepada ST warga Desa Gersempal dengan harga Rp 8 Juta. Namun, para pelaku tidak menerima hasil penjualan sapi curiannya secara utuh, lantaran kedua pelaku memiliki utang.
“Masing-masing pelaku ini punya utang kepada ST sebesar Rp. 2 Juta, mereka hanya menerima Rp. 4 Juta dan dibagi dua. Jadi AZ dan SH mendapat bagian masing-masing Rp. 2 Juta. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. [sar/but]






